Edarkan Ribuan Pil Koplo Berbungkus Permen, Warga Blitar Diringkus

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:25 WIB
loading...
Edarkan Ribuan Pil Koplo Berbungkus Permen, Warga Blitar Diringkus
Tampak paket pil koplo jenis dobel L berbungkus mirip permen yang disita aparat Polres Blitar. (Foto : ist)
A A A
BLITAR - Petualangan An, warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar sebagai pengedar pil koplo dengan kemasan serupa permen warna warni, berakhir. An diringkus di rumahnya.

Dari tangannya petugas menyita sebanyak 1.308 butir pil dobel L. "Pelaku telah diamankan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Blitar Iptu Rokhani kepada wartawan Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Niatnya Beli Sarapan, Pria di Tuban Ini Menemukan Bayi Perempuan Dirubung Semut

Saat diringkus di rumahnya, An tidak berkutik. Di depan petugas, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Untuk menjaring pasar pelajar, ia sengaja membungkus dagangan pil koplonya dengan kemasan warna warni. Sepintas mirip permen anak anak. Bungkus warna warni tersebut, kata An juga sekaligus untuk mengelabui petugas.

"Dibungkus grenjeng rokok warna warni mirip permen," kata Rokhani menjelaskan. An mengaku baru enam bulan beroperasi. Harga yang ia tawarkan juga relatif ekonomis. Untuk setiap paket berisi tiga butir dobel L, An mematok harga Rp 10 ribu. Tidak hanya kalangan pelajar dan anak anak putus sekolah. An juga menjajakan kepada kalangan sopir truk.

Baca juga: Setahun Dirumahkan, 15 Buruh Pabrik di Sidoarjo Akhirnya Jadi Karyawan Tetap

Menurut Rokhani, penangkapan An hasil pengembangan dari tersangka Su yang lebih dulu diringkus. Su juga warga Ngeni, Kecamatan Wonotirto. Su mengaku memperoleh barang dari tersangka An. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 UU Tentang Kesehatan. "Adapun ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Rokhani yang masih mengembangkan penyelidikan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)