Akali Petugas Rutan Medaeng, Tiga Tahanan Ini Sembunyikan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel

Kamis, 11 Februari 2021 - 17:21 WIB
loading...
Akali Petugas Rutan...
MAKR (24), AC (25), MT (26) saat diamankan petugas Rutan Medaeng.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Rutan Kelas I Surabaya ( Medaeng ) berhasil membongkar sindikat penyelundupan psikotropika ke dalam rumah tahanan (rutan). Obat yang membuat halusinasi itu dilebur dengan bumbu pecel sehingga tak kasat mata. Berkat kejelian petugas, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar sebelum barang haram itu diedarkan.

Terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan narkotika ke dalam rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan. Mengetahui hal tersebut, Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak beserta tim melakukan pengecekan blok hunian. “Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” ujar Prayogo, Kamis (11/2/2021).

Saat dicek, ternyata ketiga warga binaan yaitu MAKR (24), AC (25), MT (26) sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu. “Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya,” tutur Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Baca juga: Polda Jatim Terjunkan 6.043 Personil Bhabinkamtibmas Bantu Tracing COVID-19

Alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 40 ini menambahkan, jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya. “Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700.000 dari seorang pengedar di luar rutan,” katanya.

Hendrajati menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun penjara adalah otak dari penyelundupan. Sedangkan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang.

Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini. “Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama. AC dan MT adalah pelaku curas. Sedangkan MAKR terjerat penadahan,” tuturnya.

Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian

Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.

“Kami mengapresiasi kinerja jajaran di Rutan Medaeng. Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen,” katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)