Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda
loading...
A
A
A
TANJUNG PINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Nguan Seng alias Henky (82) , Senin (26/4/2021). Hakim tunggal M. Sacral Ritonga terpaksa menunda persidangan karena pihak tergugat dalam hal ini Polres Tanjung Pinang tidak hadir.
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan penundaan tersebut. Sedianya sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Nguan Seng oleh penyidik Polres Tanjung Pinang. "Sidang sempat dibuka oleh hakim, namun akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat tak kunjung hadir," kata Herdika.
Dalam permohonannya, Nguan Seng selaku pemohon didampangi kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang teregister dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2021/PN.TPG
Pihak pemohon kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon. Pasalnya, kubu pemohon telah mempersiapkan segala sesuatu untuk sidang perdana ini. Selain itu, ketidakhadiran pihak termohon seakan sangat tidak menghargai marwah lembaga peradilan. "Sangat menyayangkan sikap penyidik Polres Tanjung Pinang yang sangat tidak menghargai marwah badan peradilan negara," tegas Herdika. Baca: Nelayan di NTT Temukan Ikan Paus Mati Terdampar Penuh Luka.
Kubu Henky berharap pihak termohon hadir dalam sidang yang diagendakan pekan depan. "Kami berharap pihak termohon hadir pada sidang pekan depan. Mengingat ini penting untuk klien kami agar publik mengetahui bahwa penetapan tersangka klien kami tidak sah," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada media beberapa waktu lalu mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Ikut Bebas dari Bui, Kok Bisa?
Diketahui, Nguan Seng mengajukan praperadilan setelah dilaporkan Laurence M. Takke terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektare.
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan penundaan tersebut. Sedianya sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Nguan Seng oleh penyidik Polres Tanjung Pinang. "Sidang sempat dibuka oleh hakim, namun akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat tak kunjung hadir," kata Herdika.
Dalam permohonannya, Nguan Seng selaku pemohon didampangi kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang teregister dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2021/PN.TPG
Pihak pemohon kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon. Pasalnya, kubu pemohon telah mempersiapkan segala sesuatu untuk sidang perdana ini. Selain itu, ketidakhadiran pihak termohon seakan sangat tidak menghargai marwah lembaga peradilan. "Sangat menyayangkan sikap penyidik Polres Tanjung Pinang yang sangat tidak menghargai marwah badan peradilan negara," tegas Herdika. Baca: Nelayan di NTT Temukan Ikan Paus Mati Terdampar Penuh Luka.
Kubu Henky berharap pihak termohon hadir dalam sidang yang diagendakan pekan depan. "Kami berharap pihak termohon hadir pada sidang pekan depan. Mengingat ini penting untuk klien kami agar publik mengetahui bahwa penetapan tersangka klien kami tidak sah," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada media beberapa waktu lalu mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Ikut Bebas dari Bui, Kok Bisa?
Diketahui, Nguan Seng mengajukan praperadilan setelah dilaporkan Laurence M. Takke terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektare.
(nag)