Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda

Selasa, 27 April 2021 - 04:17 WIB
loading...
Penyidik Polres Tanjung...
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Nguan Seng alias Henky (82), Senin (26/4/2021). (Ist)
A A A
TANJUNG PINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Nguan Seng alias Henky (82) , Senin (26/4/2021). Hakim tunggal M. Sacral Ritonga terpaksa menunda persidangan karena pihak tergugat dalam hal ini Polres Tanjung Pinang tidak hadir.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan penundaan tersebut. Sedianya sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Nguan Seng oleh penyidik Polres Tanjung Pinang. "Sidang sempat dibuka oleh hakim, namun akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat tak kunjung hadir," kata Herdika.

Dalam permohonannya, Nguan Seng selaku pemohon didampangi kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang teregister dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2021/PN.TPG

Pihak pemohon kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon. Pasalnya, kubu pemohon telah mempersiapkan segala sesuatu untuk sidang perdana ini. Selain itu, ketidakhadiran pihak termohon seakan sangat tidak menghargai marwah lembaga peradilan. "Sangat menyayangkan sikap penyidik Polres Tanjung Pinang yang sangat tidak menghargai marwah badan peradilan negara," tegas Herdika. Baca: Nelayan di NTT Temukan Ikan Paus Mati Terdampar Penuh Luka.

Kubu Henky berharap pihak termohon hadir dalam sidang yang diagendakan pekan depan. "Kami berharap pihak termohon hadir pada sidang pekan depan. Mengingat ini penting untuk klien kami agar publik mengetahui bahwa penetapan tersangka klien kami tidak sah," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada media beberapa waktu lalu mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Ikut Bebas dari Bui, Kok Bisa?

Diketahui, Nguan Seng mengajukan praperadilan setelah dilaporkan Laurence M. Takke terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektare.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Rekomendasi
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Ashanty Curhat Soal...
Ashanty Curhat Soal Hijrah, Akui Sempat Tergoda Lepas Hijab
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved