Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda

Selasa, 27 April 2021 - 04:17 WIB
loading...
Penyidik Polres Tanjung...
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Nguan Seng alias Henky (82), Senin (26/4/2021). (Ist)
A A A
TANJUNG PINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Nguan Seng alias Henky (82) , Senin (26/4/2021). Hakim tunggal M. Sacral Ritonga terpaksa menunda persidangan karena pihak tergugat dalam hal ini Polres Tanjung Pinang tidak hadir.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan penundaan tersebut. Sedianya sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Nguan Seng oleh penyidik Polres Tanjung Pinang. "Sidang sempat dibuka oleh hakim, namun akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat tak kunjung hadir," kata Herdika.

Dalam permohonannya, Nguan Seng selaku pemohon didampangi kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang teregister dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2021/PN.TPG

Pihak pemohon kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon. Pasalnya, kubu pemohon telah mempersiapkan segala sesuatu untuk sidang perdana ini. Selain itu, ketidakhadiran pihak termohon seakan sangat tidak menghargai marwah lembaga peradilan. "Sangat menyayangkan sikap penyidik Polres Tanjung Pinang yang sangat tidak menghargai marwah badan peradilan negara," tegas Herdika. Baca: Nelayan di NTT Temukan Ikan Paus Mati Terdampar Penuh Luka.

Kubu Henky berharap pihak termohon hadir dalam sidang yang diagendakan pekan depan. "Kami berharap pihak termohon hadir pada sidang pekan depan. Mengingat ini penting untuk klien kami agar publik mengetahui bahwa penetapan tersangka klien kami tidak sah," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada media beberapa waktu lalu mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Ikut Bebas dari Bui, Kok Bisa?

Diketahui, Nguan Seng mengajukan praperadilan setelah dilaporkan Laurence M. Takke terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektare.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Ayatollah Khamenei Sudah...
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
Berita Terkini
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved