Tipu Warga Sleman Ratusan Juta dengan Modus DP Mobil, Pria Ini Masuk Bui

Senin, 19 April 2021 - 15:59 WIB
loading...
Tipu Warga Sleman Ratusan Juta dengan Modus DP Mobil, Pria Ini Masuk Bui
Petugas menunjukkan tersangka penipuan dan pengelapan di Mapolsek Godean, Sleman, Senin (19/4/2021). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Lelaki dengan inisal RH (48), warga Yogakarta, ditangkap petugas kepolisiam, karena menipu dan menggelapkan uang Rp118 juta milik warga Godean, Sleman, Andi Prasetyo (49). Uang itu oleh RH akan digunakan sebagai uang muka pembelian empat unit mobil yang ditawarkan kepada korban. Namun mobil yang ditawarkan tidak juga diberikan. RH sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini berawal saat RH pada 13 Juli 2015 ke rumah korban untuk menawarkan tiga unit kendaraan lelang, yaitu truk, pick up dan mobil avanza. Untuk kepentingan itu RH minta uang muka Rp20 juta dan berjanji akan mengantarnya tiga bulan kemudian. Korban pun tertarik dan ingin membeli. Sehingga memberikan Rp20 juta kepada RH.

Pada 15 Juli 2021, RH kembali datang ke tempat korban dengan mengendari mobil avanza tahun 2014 AB 1958 EH dan menawarkan mobil itu seharga Rp124,328 juta, namun tanpa BKPB. Korban pun membelinya dan memberikan uang Rp98 juta, sisanya akan dibayar setelah RH menyerahkan BPKB. Setelah ada kesepakatan mobil pun ditinggal.

Selang beberapa hari RH ke rumah korban lagi, untuk meminjam mobil Avanz itu untuk mengambil BPKB dan akan mengembalikan lagi bersama BPKB-nya. Namun hingga waktu yang dijanjikan mobil dan BPKB tidak diberikan.

Korban pun mencoba menghubungi RH, tetapi tidak ada respon. “Karena tidak ada etik baik, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Godean,” katanya, Senin (19/4/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan barang bukti serta data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan RH dan menagkap serta membawanya ke Mapolsek Godean. “RH kami tangkap 13 Maret lalu beserta barang bukti dua kwitansi uang muka pembelian empat kendaraan tersebut, tanggal 13 Juli 2015 dan 15 Juli 2015,” paparnya.

Lamanya penangkapan dan pengungkapan ini karena RH berpindah-pindah tempat. RH dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)