Awal Mula Terungkapnya Tersangka Mutilasi Buronan Kasus Penipuan yang Ternyata Sepupu Sendiri
loading...

Buronan kasus penipuan Jefry Rarun (52) tewas dimutilasi sepupunya sendiri bernama Marcelino Rarun di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Buronan kasus penipuan Jefry Rarun (52) tewas dimutilasi sepupunya sendiri bernama Marcelino Rarun di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mayat korban ditemukan di freezer dan terbagi menjadi 8 bagian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menceritakan kronologi kematian Jefry. Tersangka MR membunuh JR pada 23 Desember 2023. Saat itu, JR baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang.
“Dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher, bagian belakangnya, bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali,” ujar Baktiar, Minggu (23/3/2025).
Setelah JR tewas, MR membawanya ke kamar mandi. Di sana, dia memotong-motong tubuh JR menggunakan gergaji besi.
MR lalu membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh sepupunya. Dia sempat menyimpan potongan tubuh itu di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis, selama beberapa bulan.
“Sekitar Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank, sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pikap yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban di Jalan Baru Pasar Kemis, Villa Regency 2,” katanya.
MR kemudian membuang organ dalam tubuh Jefry ke sungai lantaran sudah membusuk setelah 5 hari. “Pada hari kelima ketika bagian organ dalam korban sudah mulai busuk, pelaku membuang organ dalam korban dan juga pisau ke sungai kecil di Pasar Kemis,” kata Baktiar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menceritakan kronologi kematian Jefry. Tersangka MR membunuh JR pada 23 Desember 2023. Saat itu, JR baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang.
“Dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher, bagian belakangnya, bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali,” ujar Baktiar, Minggu (23/3/2025).
Setelah JR tewas, MR membawanya ke kamar mandi. Di sana, dia memotong-motong tubuh JR menggunakan gergaji besi.
MR lalu membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh sepupunya. Dia sempat menyimpan potongan tubuh itu di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis, selama beberapa bulan.
“Sekitar Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank, sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pikap yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban di Jalan Baru Pasar Kemis, Villa Regency 2,” katanya.
MR kemudian membuang organ dalam tubuh Jefry ke sungai lantaran sudah membusuk setelah 5 hari. “Pada hari kelima ketika bagian organ dalam korban sudah mulai busuk, pelaku membuang organ dalam korban dan juga pisau ke sungai kecil di Pasar Kemis,” kata Baktiar.
(jon)
Lihat Juga :