Direktur Developer Perumahan di Bogor Diciduk Polisi, Diduga Tipu Konsumen
Kamis, 15 April 2021 - 18:35 WIB
loading...
Polisi menangkap direktur salah satu developer perumahan berinisial AD atas kasus dugaan penipuan penjualan rumah kavling kepada konsumenya di wilayah Cibinong. Foto: MPI/ Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Polisi menangkap direktur salah satu developer perumahan berinisial AD atas kasus dugaan penipuan penjualan rumah kavling kepada konsumenya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula pada Maret 2017 dimana saat itu korban tertarik untuk membeli sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cibinong.
Baca juga: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong
"Pada Maret 2017 korban melihat ada perumahan di Cibinong. Setelah tahu, korban tertarik memiliki unit lalu mendatangi ke kantor pemasaran (pengembang). Korban mau punya kavling dan deal harga Rp1,8 miliar," kata Harun, kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Adapun kavling yang didapat korban seluas 120-150 meter persegi. Kemudian korban mendapatkan diskon dari marketing perumahan menjadi sebesar Rp1,71 miliar dan disepakati beberapa kali pembayaran.
"Dibuat surat pemesanan rumah 31 Maret 2017. Di situ tertulis jumlah besaran nominal dan cara pembayarannya hingga 14 angusuran, tapi ada kesepakatan berapa pun yang dibayar korban bisa diserahkan. Korban membayar transfer uang muka beberapa kali, ada 8 kali transaksi angsuran," jelasnya.
Baca juga: DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula pada Maret 2017 dimana saat itu korban tertarik untuk membeli sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cibinong.
Baca juga: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong
"Pada Maret 2017 korban melihat ada perumahan di Cibinong. Setelah tahu, korban tertarik memiliki unit lalu mendatangi ke kantor pemasaran (pengembang). Korban mau punya kavling dan deal harga Rp1,8 miliar," kata Harun, kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Adapun kavling yang didapat korban seluas 120-150 meter persegi. Kemudian korban mendapatkan diskon dari marketing perumahan menjadi sebesar Rp1,71 miliar dan disepakati beberapa kali pembayaran.
"Dibuat surat pemesanan rumah 31 Maret 2017. Di situ tertulis jumlah besaran nominal dan cara pembayarannya hingga 14 angusuran, tapi ada kesepakatan berapa pun yang dibayar korban bisa diserahkan. Korban membayar transfer uang muka beberapa kali, ada 8 kali transaksi angsuran," jelasnya.
Baca juga: DP Rumah 0% Resmi Berlaku, Developer: Kondisi Saat Ini Memang Perlu Ada Kreasi
Lihat Juga :