Abdul Hayat Pimpin Rapat Rutin Pemprov Sulsel, Bahas Mudik hingga LHKPN

Senin, 19 April 2021 - 13:53 WIB
loading...
A A A


Selanjutnya terkait penghapusan aset, ia menyampaikan ketentuannya. Bahwa penghapusan dapat dilakukan pada barang tidak dapat digunakan lagi. Sebelum dihapus, mesti didokumentasi terlebih dahulu, selanjutnya dibuatkan berita acara.

"Minta kepada penanggungjawab aset di provinsi yakni Sekda. Buatkan nota dinas, jika disetujui baru ditindaklanjuti penghapusan oleh bidang aset dan OPD bersangkutan," jelasnya.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)