Mojokerto Gempar, ASN Ngamuk Lawan Satpol PP Saat Penertiban Kerumunan Pengunjung Kafe

Minggu, 18 April 2021 - 08:29 WIB
loading...
Mojokerto Gempar, ASN...
Petugas satpol PP Kota Mojokerto, membubarkan pengunjung kafe di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, karena melanggar protokol kesehatan. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Upaya penertiban pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Mojokerto, di sebuah kafe yang ada di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, berlangsung panas.



Kafe yang dipadati ratusan pengunjung tersebut, terpaksa dibubarkan oleh petugas Satpol PP. Namun, saat upaya penertiban dilakukan, ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pengunjung kafe, emosi dan menggebrak meja lalu memarahi anggota Satpol PP.



Tindakan tegas yang dilakukan anggota Satpol PP tersebut, dikarenakan para pengunjung kafe berkerumun tanpa memperhatikan jarak, dan banyak yang tidak memakai masker. Upaya pembubaran kerumunan ini mendapatkan perlawanan dari pengunjung dan pemilik kafe.



Upaya melawan petugas Satpol PP tersebut, salah satunya dilakukan seorang ASN yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Dia sempat menggebrak meja , dan menantang petugas Satpol PP.

Meski diwarnai penolakan, petugas Satpol PP Kota Mojokerto, tetap melakukan pembubaran pengunjung kafe. Untuk sementara kafe dilarang untuk buka. Petugas juga memasang garis penutupan, untuk memastikan jika kafe tidak beroperasi sebelum memenuni persyaratan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Mojokerto No. 55/2020.



Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harjono mengatakan, penutupan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait kerumunan yang terus terjadi di kafe tersebut. "Kami sudah melakukan pemantauan sejak lama dan mengirim surat teguran, namun selama ini tidak diindahkan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2783 seconds (0.1#10.140)