KSP Minta Proyek Kereta Api Sulsel dan MNP Segera Rampung

Kamis, 15 April 2021 - 16:38 WIB
loading...
KSP Minta Proyek Kereta Api Sulsel dan MNP Segera Rampung
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani menghadiri rapat koordinasi PSN yang dipimpin Deputi I Staf Kepresiden, Febry Calvin Tetelepta di KSP, Jakarta, Kamis (25/4/2021). Ada dua PSN di Sulsel yang jadi atensi, yakni KA Makassar-Parepare dan MNP. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) kembali mendesak penyelesaian dua proyek strategis nasional (PSN) di Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni kereta api (KA) Makassar-Parepare dan Makassar New Port (MNP) .

Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi proyek strategis nasional (PSN) di KSP, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Pertemuan yang dipimpin Deputi I Staf Kepresiden, Febry Calvin Tetelepta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani sebagai pimpinan rombongan tim akselerasi PSN KA dan MNP.



Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani menyampaikan, KSP meminta laporan terkait progres dua PSN itu di Sulsel. Dua proyek ini dikatakan menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) .

“Kenapa KSP yang ikut hendel, karena Pak Jokowi ingin progresnya yang konkret. Sehingga di situ kita bicara soal problem identifikasi, kemudian seperti apa solutifnya dan timeline-nya,” ujarnya saat dikonfirmasi SINDOnews.

Pembangunan KA Makassar-Parepare dan MNP merupakan major project yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan begitu, harus dituntaskan seluruh pembangunannya sebelum 2024.

“Harus jelas perencanaannya, tidak boleh lagi kira-kira atau barangkali. Harus ada dipatok waktu. Sehingga kita berupaya kereta api dan Makassar New Port selesai sebelum 2024,” imbuh Abdul Hayat.



Khusus proyek KA Makassar-Parepare , pembangunannya masih terkendala pengadaan lahan, baik di Maros maupun Pangkep. Kepala daerah setempat diminta berkomitmen segera menyelesaikan.

Selain persuasif kepada warga pemilik lahan, pembebasan lahan juga ditempuh melalui upaya konsinyasi dengan cara menitip uang pembebasan lahan di pengadilan. Masyarakat yang tak setuju dengan ganti rugi atau tanah yang bersoal kepemilikannya akan menyelesaikan di pengadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1082 seconds (0.1#10.140)