Beri Efek Jera, 111 Pelanggar PSBB di Jakpus Bersihkan Fasum

Rabu, 20 Mei 2020 - 20:18 WIB
loading...
Beri Efek Jera, 111...
Pelanggar PSBB di Jakarta diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dengan memakai jaket oranye. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 111 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat diberikan sanksi sosial. Sanksi tersebut diberikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernad Tambunan mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan saksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta .

"Saat ini ada 111 pelanggar yang telah kita berikan sanksi sosial," kata Bernad saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab Kepala Staf Angkatan Udara )

Bernad menambahkan, pelanggaran PSBB tertinggi terjadi di wilayah Cempaka Putih dengan jumlah 43 pelanggar, kemudian disusul wilayah Johar Baru sebanyak 20 pelanggar.

"Para pelanggar Diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas uca mum berkisar sampai 10-15 menit," ujarnya. (Baca juga: Mulai Hari Ini, Palembang Resmi Terapkan PSBB hingga 2 Juni )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Jadi Lokasi Penembakan,...
Jadi Lokasi Penembakan, Ketua RW: RM Cafe Tak Pernah Hiraukan Imbauan PSBB
Anies Ingatkan PSBB,...
Anies Ingatkan PSBB, Warganet : Ada Apa Pak Sebenarnya? Tolong Bagi Cerita dengan Rakyat
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved