Beri Efek Jera, 111 Pelanggar PSBB di Jakpus Bersihkan Fasum
Rabu, 20 Mei 2020 - 20:18 WIB
loading...
Pelanggar PSBB di Jakarta diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dengan memakai jaket oranye. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 111 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat diberikan sanksi sosial. Sanksi tersebut diberikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernad Tambunan mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan saksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta .
"Saat ini ada 111 pelanggar yang telah kita berikan sanksi sosial," kata Bernad saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab Kepala Staf Angkatan Udara )
Bernad menambahkan, pelanggaran PSBB tertinggi terjadi di wilayah Cempaka Putih dengan jumlah 43 pelanggar, kemudian disusul wilayah Johar Baru sebanyak 20 pelanggar.
"Para pelanggar Diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas uca mum berkisar sampai 10-15 menit," ujarnya. (Baca juga: Mulai Hari Ini, Palembang Resmi Terapkan PSBB hingga 2 Juni )
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernad Tambunan mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan saksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta .
"Saat ini ada 111 pelanggar yang telah kita berikan sanksi sosial," kata Bernad saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab Kepala Staf Angkatan Udara )
Bernad menambahkan, pelanggaran PSBB tertinggi terjadi di wilayah Cempaka Putih dengan jumlah 43 pelanggar, kemudian disusul wilayah Johar Baru sebanyak 20 pelanggar.
"Para pelanggar Diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas uca mum berkisar sampai 10-15 menit," ujarnya. (Baca juga: Mulai Hari Ini, Palembang Resmi Terapkan PSBB hingga 2 Juni )
(mhd)
Lihat Juga :