Mulai Hari Ini, Palembang Resmi Terapkan PSBB hingga 2 Juni
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:21 WIB
loading...
Jembatan Ampera Kota Palembang.Foto/Dok Okezone
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Empek-empek tersebut mulai hari ini (Rabu,20/52020) hingga Selasa (02/6/2020) mendatang.
Pemberlakuan PSBB tersebut, tertuang dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, PSBB berlaku selama 14 hari sejak ditetapkannya SK tersebut yang jatuh pada Rabu (20/5/2020)
"Seluruh perangkat daerah, instansi, lembaga pemerintah maupun swasta, BUMN, BUMD dan pelaku usaha serta seluruh masyarakat di Kota Palembang wajib melaksanakan dan mematuhi PSBB," ujar Harnojoyo dalam konfrensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu (20/05/2020).
Menurutnya, pelaksanaan PSBB telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, semua pihak juga diminta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Pemberlakuan PSBB tersebut, tertuang dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, PSBB berlaku selama 14 hari sejak ditetapkannya SK tersebut yang jatuh pada Rabu (20/5/2020)
"Seluruh perangkat daerah, instansi, lembaga pemerintah maupun swasta, BUMN, BUMD dan pelaku usaha serta seluruh masyarakat di Kota Palembang wajib melaksanakan dan mematuhi PSBB," ujar Harnojoyo dalam konfrensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu (20/05/2020).
Menurutnya, pelaksanaan PSBB telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, semua pihak juga diminta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Lihat Juga :