Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Daftar Program Jamsostek

Sabtu, 10 April 2021 - 05:17 WIB
loading...
Sepekan Inpres Terbit,...
MoU antara Kemendes PDT dengan BPJamsostek. Foto/Okezone/Arif Julianto
A A A
SURABAYA - Sepekan setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.



Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Desa , 1.039 pegawai Non-ASN. Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDes juga ikut terdaftar pada program yang sama.



Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Wibowo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.



"Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan , dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal," ungkap Halim.

Gus Halim menambahkan, Kementerian Desa PDTT akan terus mengawasi jalannya program Jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika resiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.



Direktur Utama BPJamsostek , Anggoro Eko Cahyo, langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021). Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJamsostek dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres No. 2/2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa PDTT harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jamsostek, secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek .



Selain itu, Kementerian Desa PDTT juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek . Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah presiden, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa PDTT terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian. "Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres No. 2/2021 oleh Presiden Jokowi," terang Anggoro.



Ia berharap, tindakan serupa dapat segera dilakukan di kementerian dan lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan Inpres No. 2/2021. Sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya.

Selain itu, BPJamsostek juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJamsostek dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek.



"Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," tegas Anggoro.

Merespon hal itu, Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari mengaku, siap tancap gas dalam merealisasikan Inpres No. 2/2021. Ia berharap, adanya aturan baru ini semakin mempermudah kinerjanya dalam mensosialisasikan pada pemertintah kota.

"Semoga dengan adanya aturan tersebut mempermudah kami untuk mensosialisasikan kepada pemerintah kota. Sehingga semakin cepat dan semakin banyak pekerja dapat merasakan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)