Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Daftar Program Jamsostek

Sabtu, 10 April 2021 - 05:17 WIB
loading...
Sepekan Inpres Terbit,...
MoU antara Kemendes PDT dengan BPJamsostek. Foto/Okezone/Arif Julianto
A A A
SURABAYA - Sepekan setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Baca juga: Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut

Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Desa , 1.039 pegawai Non-ASN. Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDes juga ikut terdaftar pada program yang sama.



Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Wibowo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Berhubungan Seks di Kamar Kos Tanpa Nikah, 10 Pasangan Digelandang Tim Gabungan

"Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan , dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal," ungkap Halim.

Gus Halim menambahkan, Kementerian Desa PDTT akan terus mengawasi jalannya program Jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika resiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kapolsek Wonocolo Ngamuk Saat Melihat Anak-anak Muda Terjerat Kasus Narkoba

Direktur Utama BPJamsostek , Anggoro Eko Cahyo, langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021). Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJamsostek dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres No. 2/2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa PDTT harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jamsostek, secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek .

Baca juga: Kabanjahe Gempar, Perampok Beraksi dengan Hipnotis Gasak Uang dan Perhiasan Rp500 Juta

Selain itu, Kementerian Desa PDTT juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek . Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah presiden, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa PDTT terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian. "Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres No. 2/2021 oleh Presiden Jokowi," terang Anggoro.

Baca juga: Sempat Dihantam Angin Kencang, Kapal TNI AD Akhirnya Bongkar Muatan untuk Korban Banjir

Ia berharap, tindakan serupa dapat segera dilakukan di kementerian dan lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan Inpres No. 2/2021. Sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya.

Selain itu, BPJamsostek juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJamsostek dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek.

Baca juga: Seafood Sidoarjo Terkontaminasi Mikroplastik, Aktivis Desak Perda Penggunaan Plastik

"Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," tegas Anggoro.

Merespon hal itu, Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari mengaku, siap tancap gas dalam merealisasikan Inpres No. 2/2021. Ia berharap, adanya aturan baru ini semakin mempermudah kinerjanya dalam mensosialisasikan pada pemertintah kota.

"Semoga dengan adanya aturan tersebut mempermudah kami untuk mensosialisasikan kepada pemerintah kota. Sehingga semakin cepat dan semakin banyak pekerja dapat merasakan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Program JKN Tanggung...
Program JKN Tanggung Biaya Pengobatan Anak Yunita di RSU Cempaka Lima Banda Aceh
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Pabrik Garmen Beroperasi...
Pabrik Garmen Beroperasi di Pemalang, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Perlindungan...
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran melalui Penandatanganan MOU Strategis
Raih Terbaik Kedua Paritrana...
Raih Terbaik Kedua Paritrana Award 2025, Bukti Tangsel Serius Lindungi Pekerja
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Rekomendasi
Siapa Liao Dan? Pria...
Siapa Liao Dan? Pria yang Dijuluki Penipu Paling Setia di China
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved