Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut
Senin, 05 April 2021 - 19:14 WIB
loading...
Pelayanan di kantor BPJamsostek Rungkut Surabaya. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Jamsostek ).
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Inpres No. 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan , yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek , seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Baca juga: Tangis Pecah di Ponorogo, Ayah dan Anak Meninggal Akibat COVID-19 Dimakamkan Satu Liang
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek .
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Inpres No. 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan , yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek , seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Baca juga: Tangis Pecah di Ponorogo, Ayah dan Anak Meninggal Akibat COVID-19 Dimakamkan Satu Liang
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek .
Lihat Juga :