Dapat Surat Kuasa, RPA Perindo Siap Pulangkan TKW di Malaysia yang Tak Digaji Setahun
Minggu, 28 Januari 2024 - 07:31 WIB
loading...
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina telah diberi kuasa untuk memulangkan TKW asal Tulungagung yang selama satu tahun tak digaji di Malaysia. Foto/Anang Agus F/MPI
A
A
A
TULUNGAGUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo telah diberi kuasa untuk memulangkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung, Jawa Timur, yang selama hampir satu tahun tidak menerima gaji. Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan keluarga dan TKW yang bersangkutan.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Maria Monica Latumahina, melakukan kunjungan ke rumah salah satu calon legislatif (caleg) Perindo bernama Surin. Tujuan kunjungan ini adalah untuk merespons permintaan dari Rizal, anak dari Poningah, seorang TKW yang telah bekerja di Malaysia.
Poningah, warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung, telah menjadi TKW di Malaysia selama hampir lima tahun tanpa pulang. Rizal, anak Poningah, sangat cemas terhadap kondisi ibunya, terutama setelah mengetahui bahwa ibunya tidak menerima gaji selama hampir satu tahun.
Rizal dan keluarganya mencari bantuan dari caleg Perindo DPRD Tulungagung agar dapat terhubung dengan RPA Partai Perindo. Setelahnya, mereka memberikan surat kuasa kepada RPA Perindo agar ibu mereka dapat dipulangkan.
Baca Juga: Gelar Konsolidasi, Jeannie Minta RPA Perindo Turun ke Tingkat RT
Ketua RPA Perindo, Jeannie Maria Monica Latumahina, melakukan kunjungan ke rumah salah satu calon legislatif (caleg) Perindo bernama Surin. Tujuan kunjungan ini adalah untuk merespons permintaan dari Rizal, anak dari Poningah, seorang TKW yang telah bekerja di Malaysia.
Poningah, warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung, telah menjadi TKW di Malaysia selama hampir lima tahun tanpa pulang. Rizal, anak Poningah, sangat cemas terhadap kondisi ibunya, terutama setelah mengetahui bahwa ibunya tidak menerima gaji selama hampir satu tahun.
Rizal dan keluarganya mencari bantuan dari caleg Perindo DPRD Tulungagung agar dapat terhubung dengan RPA Partai Perindo. Setelahnya, mereka memberikan surat kuasa kepada RPA Perindo agar ibu mereka dapat dipulangkan.
Baca Juga: Gelar Konsolidasi, Jeannie Minta RPA Perindo Turun ke Tingkat RT
Lihat Juga :