Dapat Surat Kuasa, RPA Perindo Siap Pulangkan TKW di Malaysia yang Tak Digaji Setahun

Minggu, 28 Januari 2024 - 07:31 WIB
loading...
Dapat Surat Kuasa, RPA...
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina telah diberi kuasa untuk memulangkan TKW asal Tulungagung yang selama satu tahun tak digaji di Malaysia. Foto/Anang Agus F/MPI
A A A
TULUNGAGUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo telah diberi kuasa untuk memulangkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung, Jawa Timur, yang selama hampir satu tahun tidak menerima gaji. Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan keluarga dan TKW yang bersangkutan.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Maria Monica Latumahina, melakukan kunjungan ke rumah salah satu calon legislatif (caleg) Perindo bernama Surin. Tujuan kunjungan ini adalah untuk merespons permintaan dari Rizal, anak dari Poningah, seorang TKW yang telah bekerja di Malaysia.

Poningah, warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung, telah menjadi TKW di Malaysia selama hampir lima tahun tanpa pulang. Rizal, anak Poningah, sangat cemas terhadap kondisi ibunya, terutama setelah mengetahui bahwa ibunya tidak menerima gaji selama hampir satu tahun.

Rizal dan keluarganya mencari bantuan dari caleg Perindo DPRD Tulungagung agar dapat terhubung dengan RPA Partai Perindo. Setelahnya, mereka memberikan surat kuasa kepada RPA Perindo agar ibu mereka dapat dipulangkan.



"Kami mendatangi rumah ibu Surin karena sudah mendapat kuasa dari keluarga Ibu Poningah untuk memulangkannya," ungkap Jeannie.

Rizal, yang memberikan kuasa kepada RPA Perindo untuk membantu ibunya pulang, menyatakan kebahagiannya. "Saya merasa sangat bahagia saat RPA Perindo membantu memulangkan ibu secara gratis tanpa biaya apapun. Saya berharap agar RPA Perindo semakin jaya," ujar Rizal.

RPA Perindo berkomitmen untuk segera membantu Poningah setelah memberitahu Kementerian Luar Negeri agar dapat memulangkan Poningah yang saat ini masih berada di rumah majikannya di Malaysia.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)