Dewan Nilai Penanganan Anjal-Gepeng di Makassar Masih Lemah

Sabtu, 10 April 2021 - 09:04 WIB
loading...
Dewan Nilai Penanganan Anjal-Gepeng di Makassar Masih Lemah
Anak jalanan. Anggota DPRD menilai penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Makassar masih lemah. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Keberadaan anak jalanan(anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) masih marak di Kota Makassar. Penanganan yang masih lemah membuat intensitas kehadirannya belum menurun.

Pemkot Makassar diminta memaksimalkan penertiban hingga penindakan. Peran Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sebagaileading sectordianggap masih lemah, minim pendampingan.



Anggota Komisi D DPRD Makassar , Yenni Rahman mengatakan, Dinsos Makassar harus melakukan kerja ekstra menangani problem anjal dan gepeng ini. Harus ada solusi komprehensif untuk penanganan anjal-gepeng.

Apalagi penanganan anjal-gepeng sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2/2008. Tidak hanya sekadar menertibkan, pendampingan berkelanjutan harus dilakukan.

"Selama ini problem utamanya adalah pendampingan. Sudah ditangkap. Dilepas lagi begitu saja. Tak pernah ada yang mendampingi," sesal Yeni, Jumat (9/4/2021).

Padahal, kata dia, ada anggaran yang sudah terkait anjal. Termasuk di dalamnya anggaran pembinaan dan penertibannya.



"Saya lupa berapa anggaran tahun lalu. Tetapi yang pasti ada. Mestinya kalau sudah ditangkap, itu dibina. Dibuatkan program. Pepet terus. Jangan sampai turun lagi ke jalan," sarannya.

Begitupun bila anjal tersebut masih di bawah umur, kata legislator PKS ini, harus ada edukasi yang lebih kepada orang tua atau para walinya."Kalau Dinsos mau kerja ekstra, semua problem anjal ini bisa diselesaikan. Persoalan utamanya, hanya mau atau tidak," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali mengatakan, terkait Perda Anjal memang mungkin sebaiknya dikaji ulang. Sebab saat ini dianggap kurang berjalan efektif.



"Ada beberapa Perda yang memang harus direvisi dalam waktu dekat ini. Percuma banyak Perda sementara tetap dilanggar. Tak dijalankan," ujarnya.

Untuk penertiban anjal, hemat dia, sebaiknya pihak terkait memakai pasal ketertiban umum bila memang dinilai mengganggu ketertiban umum.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)