Mudik Dilarang, 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Ini Dijaga Ketat
loading...
A
A
A
Pengecualian:
1. Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
2. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping
3. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
4. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
5. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
5. Kendaraan dinas TNI/Polri
7. Kendaraan dinas jalan tol
8. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
9. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang
1. Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
2. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping
3. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
4. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
5. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
5. Kendaraan dinas TNI/Polri
7. Kendaraan dinas jalan tol
8. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
9. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang