Mudik Dilarang, 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Ini Dijaga Ketat

Jum'at, 09 April 2021 - 15:12 WIB
loading...
A A A
Pengecualian:

1. Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

2. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping

3. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

4. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

5. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

5. Kendaraan dinas TNI/Polri

7. Kendaraan dinas jalan tol

8. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

9. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)