Mudik Dilarang, 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Ini Dijaga Ketat

Jum'at, 09 April 2021 - 15:12 WIB
loading...
Mudik Dilarang, 5 Pintu...
Pemprov Jabar bakal menjaga ketat lima pintu gerbang utama Provinsi Jabar sebagai tindak lanjut larangan mudik Lebaran 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik , Pemprov Jawa Barat bakal melakukan penjagaan ketat melalui penyekatan di lima pintu gerbang utama Provinsi Jabar.

Penjagaan di lima titik perbatasan tersebut bakal melibatkan sedikitnya 1.600 petugas yang bakal memantau sekaligus menghalau pemudik yang tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari menyatakan, penyekatan di lima titik perbatasan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran 2021.

Hery menyebutkan, kelima titik perbatasan yang bakal dijaga ketat itu, yakni Bogor, Bekasi, Cirebon, Banjar, dan Pangandaran. Selain di lima titik perbatasan tersebut, penyekatan juga dilakukan di wilayah perbatasan kabupaten/kota di Jabar. "Untuk penyekatan kalau provinsi kemungkinan di lima (titik), belum lagi di sub kota dan kabupaten misalnya di polres masing-masing," ujar Hery, Jumat (9/4/2021).

"Kalau untuk yang lima, kita ini ada di Pangandaran, Banjar, Cirebon, Bekasi baik tol maupun yang pantura. Kemudian ada juga di Kabupaten Bogor yang Puncak," lanjut dia. Baca: Persekusi Gemparkan Bali, Perempuan Ditelanjangi di Toilet Kuburan.

Hery menyebutkan, sedikitnya 1.600 petugas bakal dilibatkan dalam penyekatan tersebut. Petugas, kata Hery, akan memeriksa dokumen perjalanan. Jika pengendara tak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, maka akan diminta memutar balik.

"Kalau tidak punya kepentingan yang dikecualikan, kemungkinan harus balik kanan karena tidak diperkenankan," katanya.

Diketahui, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan itu pun sudah diterbitkan. Aturan termaktub dalam Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Baca Juga: Larangan Mudik Tak Pengaruhi Okupansi Hotel di Surabaya.

Aturan transportasi darat:

1. Kendaraan bermotor umum: bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan: mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengecualian:

1. Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

2. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping

3. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

4. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

5. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

5. Kendaraan dinas TNI/Polri

7. Kendaraan dinas jalan tol

8. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

9. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang

10. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

11. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain)

12. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

13. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

14. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan COVID-19. agung bakti sarasa
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Rekomendasi
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kapten Iran: Perang...
Kapten Iran: Perang Merampas Euforia Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved