Mudik Dilarang, 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Ini Dijaga Ketat

Jum'at, 09 April 2021 - 15:12 WIB
loading...
Mudik Dilarang, 5 Pintu...
Pemprov Jabar bakal menjaga ketat lima pintu gerbang utama Provinsi Jabar sebagai tindak lanjut larangan mudik Lebaran 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik , Pemprov Jawa Barat bakal melakukan penjagaan ketat melalui penyekatan di lima pintu gerbang utama Provinsi Jabar.

Penjagaan di lima titik perbatasan tersebut bakal melibatkan sedikitnya 1.600 petugas yang bakal memantau sekaligus menghalau pemudik yang tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari menyatakan, penyekatan di lima titik perbatasan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran 2021.

Hery menyebutkan, kelima titik perbatasan yang bakal dijaga ketat itu, yakni Bogor, Bekasi, Cirebon, Banjar, dan Pangandaran. Selain di lima titik perbatasan tersebut, penyekatan juga dilakukan di wilayah perbatasan kabupaten/kota di Jabar. "Untuk penyekatan kalau provinsi kemungkinan di lima (titik), belum lagi di sub kota dan kabupaten misalnya di polres masing-masing," ujar Hery, Jumat (9/4/2021).

"Kalau untuk yang lima, kita ini ada di Pangandaran, Banjar, Cirebon, Bekasi baik tol maupun yang pantura. Kemudian ada juga di Kabupaten Bogor yang Puncak," lanjut dia. Baca: Persekusi Gemparkan Bali, Perempuan Ditelanjangi di Toilet Kuburan.

Hery menyebutkan, sedikitnya 1.600 petugas bakal dilibatkan dalam penyekatan tersebut. Petugas, kata Hery, akan memeriksa dokumen perjalanan. Jika pengendara tak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, maka akan diminta memutar balik.

"Kalau tidak punya kepentingan yang dikecualikan, kemungkinan harus balik kanan karena tidak diperkenankan," katanya.

Diketahui, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan itu pun sudah diterbitkan. Aturan termaktub dalam Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Baca Juga: Larangan Mudik Tak Pengaruhi Okupansi Hotel di Surabaya.

Aturan transportasi darat:

1. Kendaraan bermotor umum: bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan: mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengecualian:

1. Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

2. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping

3. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

4. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

5. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

5. Kendaraan dinas TNI/Polri

7. Kendaraan dinas jalan tol

8. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

9. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang

10. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

11. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain)

12. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

13. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

14. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan COVID-19. agung bakti sarasa
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)