Jangan Ada Tendensi Politik Rombak OPD, Camat, Lurah hingga RT/RW
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kebijakan Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto ingin merombak total tatanan birokrasi lingkup Pemkot Makassar mulai dari OPD, camat, lurah, hingga RT/RW menuai kembali pro-kontra.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai, perombakan tatanan birokrasi sebagai hak prerogatif Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Namun, diharapkan kebijakan yang diambil tidak ada tendensi politik didalamnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali berharap, wali kota bisa bijak dalam mengambil keputusan. Pergantian pejabat mesti diikuti evaluasi kinerja. Tidak boleh serta merta diganti atas dasar suka tidak suka (like and dislike).
“Kalau mau mengganti seseorang, silakan. Itu hak prerogratif wali kota. Tapi harus ada evaluasi dan indikator kenapa bisa diganti. Jangan karena like and dislike, ini orang kita dan ini bukan. Jadi lebih ke kinerja (tidak boleh ada tendensi politik),” tegas legislator Demokrat ini.
Ara begitu dia akrab disapa menegaskan mendukung kebijakan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Namun, sebagai legislator, pihaknya tetap melakukan fungsi pengawasan. Pemerintah harus berjalan sesuai rule of law.
“Kami mensupport Beliau (Danny) selaku wali kota, tapi kalau ada yang kurang berkenan dan tidak tepat, maka kami harus mengingatkan Beliau agar kembali ke relnya," ungkapnya.
Dia juga mengaku tidak mempersoalkan kebijakan wali kota mengganti pejabat di Pemkot Makassar . Khususnya bagi ASN, baik itu jabatan camat, lurah maupun kepala OPD.
“Jadi terserah Pak wali, siapa yang dia mau pakai silakan. Tapi saya harap itu karena berdasarkan kinerja. Saya dengan Beliau sahabat, jadi saya kritik Beliau bukan karena benci tapi sebagai bentuk pengawasan. Hati-hati Pak wali, jangan sampai terjebak," tutur dia.
Sedangkan terkait penonaktifan ketua RT/RW, Ara berharap masa tugas RT/RW tetap berjalan hingga 2022, nanti. Lima tahun masa jabatan, sejak dipilih 2017 lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai, perombakan tatanan birokrasi sebagai hak prerogatif Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Namun, diharapkan kebijakan yang diambil tidak ada tendensi politik didalamnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali berharap, wali kota bisa bijak dalam mengambil keputusan. Pergantian pejabat mesti diikuti evaluasi kinerja. Tidak boleh serta merta diganti atas dasar suka tidak suka (like and dislike).
“Kalau mau mengganti seseorang, silakan. Itu hak prerogratif wali kota. Tapi harus ada evaluasi dan indikator kenapa bisa diganti. Jangan karena like and dislike, ini orang kita dan ini bukan. Jadi lebih ke kinerja (tidak boleh ada tendensi politik),” tegas legislator Demokrat ini.
Ara begitu dia akrab disapa menegaskan mendukung kebijakan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Namun, sebagai legislator, pihaknya tetap melakukan fungsi pengawasan. Pemerintah harus berjalan sesuai rule of law.
“Kami mensupport Beliau (Danny) selaku wali kota, tapi kalau ada yang kurang berkenan dan tidak tepat, maka kami harus mengingatkan Beliau agar kembali ke relnya," ungkapnya.
Dia juga mengaku tidak mempersoalkan kebijakan wali kota mengganti pejabat di Pemkot Makassar . Khususnya bagi ASN, baik itu jabatan camat, lurah maupun kepala OPD.
“Jadi terserah Pak wali, siapa yang dia mau pakai silakan. Tapi saya harap itu karena berdasarkan kinerja. Saya dengan Beliau sahabat, jadi saya kritik Beliau bukan karena benci tapi sebagai bentuk pengawasan. Hati-hati Pak wali, jangan sampai terjebak," tutur dia.
Sedangkan terkait penonaktifan ketua RT/RW, Ara berharap masa tugas RT/RW tetap berjalan hingga 2022, nanti. Lima tahun masa jabatan, sejak dipilih 2017 lalu.