Jangan Ada Tendensi Politik Rombak OPD, Camat, Lurah hingga RT/RW
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kebijakan Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto ingin merombak total tatanan birokrasi lingkup Pemkot Makassar mulai dari OPD, camat, lurah, hingga RT/RW menuai kembali pro-kontra.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai, perombakan tatanan birokrasi sebagai hak prerogatif Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Namun, diharapkan kebijakan yang diambil tidak ada tendensi politik didalamnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali berharap, wali kota bisa bijak dalam mengambil keputusan. Pergantian pejabat mesti diikuti evaluasi kinerja. Tidak boleh serta merta diganti atas dasar suka tidak suka (like and dislike).
“Kalau mau mengganti seseorang, silakan. Itu hak prerogratif wali kota. Tapi harus ada evaluasi dan indikator kenapa bisa diganti. Jangan karena like and dislike, ini orang kita dan ini bukan. Jadi lebih ke kinerja (tidak boleh ada tendensi politik),” tegas legislator Demokrat ini.
Ara begitu dia akrab disapa menegaskan mendukung kebijakan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Namun, sebagai legislator, pihaknya tetap melakukan fungsi pengawasan. Pemerintah harus berjalan sesuai rule of law.
“Kami mensupport Beliau (Danny) selaku wali kota, tapi kalau ada yang kurang berkenan dan tidak tepat, maka kami harus mengingatkan Beliau agar kembali ke relnya," ungkapnya.
Dia juga mengaku tidak mempersoalkan kebijakan wali kota mengganti pejabat di Pemkot Makassar . Khususnya bagi ASN, baik itu jabatan camat, lurah maupun kepala OPD.
“Jadi terserah Pak wali, siapa yang dia mau pakai silakan. Tapi saya harap itu karena berdasarkan kinerja. Saya dengan Beliau sahabat, jadi saya kritik Beliau bukan karena benci tapi sebagai bentuk pengawasan. Hati-hati Pak wali, jangan sampai terjebak," tutur dia.
Sedangkan terkait penonaktifan ketua RT/RW, Ara berharap masa tugas RT/RW tetap berjalan hingga 2022, nanti. Lima tahun masa jabatan, sejak dipilih 2017 lalu.
Kebijakan itu, kata Ara, sesuai ketentuan yang diatur, di Perda 41/2001 tentang Pedoman Pembentukan Pemberdayaan Masyarakat maupun Perwali 1/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW.
“Saya kira Pak Wali harus mencermati baik-baik. Jauh lebih elok, kalau dia tunggu 2022. Mau diganti dengan siapa terserah, tapi melalui pemilihan langsung dan dipilih masyarakat setempat," harap Ara.
Senada diungkapkan legislator dari Fraksi PAN , Saharuddin Sahid. Dia menilai, kebijakan wali kota melakukan pembaharuan tatanan birokrasi lingkup Pemkot Makassar sebagai hak prerogratif sebagai kepala daerah. Namun dia berharap kebijakan itu bukan karena ada tendensi politik.
“Biasa itu, wali kota terpilih melakukan pembaharuan-pembaharuan dengan catatan mendukung kebijakan pemerintah. Tapi jangan ada karena tendensi politik yang kemudian ada diniatan tersebut," ujar Saharuddin.
Apalagi kata dia, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan kebijakan baru ingin menonaktifkan seluruh ketua RT/RW dan menggantinya dengan pelaksana tugas. Menurut dia, kebijakan itu dianggap melanggar regulasi. Apalagi, mereka dipilih oleh rakyat, bukan wali kota.
"Kalau kita mau mengganti jajaran yang sifatnya struktural itu tidak ada masalah. Tapi RT/RW itu bukan pemerintah. Dia hanya pendukung pemerintah yang dipilih oleh rakyat. Tidak bisa semena-mena untuk kita ganti. Harus ikut aturan yang lima tahun itu. Ada payung hukumnya dan sudah kita sepakati," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto mengklaim, penonaktifan tersebut hanya bersifat resetting, dia akan melihat RT dan RW yang menurutnya sejalan dengan programnya.
“Jadi dilihat yang mana masih bisa dipakai, yang mana bisa bekerja dengan baik, kita Plt-kan kembali. Jadi tidak diberhentikan," kilahnya.
Danny mengklaim, ada kerusakan moral yang terjadi di bawah, di mana pihaknya telah memberikan kesempatan RT dan RW untuk beradaptasi dengan programnya namun tetap tidak bisa.
“Kita akomodir sebulan ini, mari sama-sama kita bekerja, ternyata tidak bisa. Nah kenapa tidak bisa, kenapa saya mesti menunggu, dan saya sudah kasi kesempatan sebulan untuk beradaptasi," ujarnya.
Dia melanjutkan, program tersebut menyangkut semua orang sehingga tidak boleh ada yang mengganggu. Dia menyebut, RT/RW yang tak menyetujui programnya sebagai provokator.
“Jadi saya nda mau ada provokator di bawah. Ingat salah satu program strategis saya yaitu menyangkut RT dan RW, jadi namanya di situ memperkuat peran RT dan RW. Kalau ada yang lemah-lemah untuk apa dianu lagi,” tukas Danny.
Danny bahkan sesumbar kebijakannya itu tidak melanggar regulasi manapun, hal ini kata dia akan dibuat regulasinya dan akan diterbitkan pekan depan.
“Sedangkan lurah kita bisa kasi berhenti, lurah melantik RT dan RW kewenangan dari wali kota, kalau saya ambil kewenangan apa yang salah. Jadi tidak ada, kita buat perwali baru, nah perwali saya tong ji yang bikin. Harus ada aturan hukumnya tidak boleh tidak. Jadi aturan hukumnya selesai minggu depan,” tegasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai, perombakan tatanan birokrasi sebagai hak prerogatif Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Namun, diharapkan kebijakan yang diambil tidak ada tendensi politik didalamnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali berharap, wali kota bisa bijak dalam mengambil keputusan. Pergantian pejabat mesti diikuti evaluasi kinerja. Tidak boleh serta merta diganti atas dasar suka tidak suka (like and dislike).
“Kalau mau mengganti seseorang, silakan. Itu hak prerogratif wali kota. Tapi harus ada evaluasi dan indikator kenapa bisa diganti. Jangan karena like and dislike, ini orang kita dan ini bukan. Jadi lebih ke kinerja (tidak boleh ada tendensi politik),” tegas legislator Demokrat ini.
Ara begitu dia akrab disapa menegaskan mendukung kebijakan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Namun, sebagai legislator, pihaknya tetap melakukan fungsi pengawasan. Pemerintah harus berjalan sesuai rule of law.
“Kami mensupport Beliau (Danny) selaku wali kota, tapi kalau ada yang kurang berkenan dan tidak tepat, maka kami harus mengingatkan Beliau agar kembali ke relnya," ungkapnya.
Dia juga mengaku tidak mempersoalkan kebijakan wali kota mengganti pejabat di Pemkot Makassar . Khususnya bagi ASN, baik itu jabatan camat, lurah maupun kepala OPD.
“Jadi terserah Pak wali, siapa yang dia mau pakai silakan. Tapi saya harap itu karena berdasarkan kinerja. Saya dengan Beliau sahabat, jadi saya kritik Beliau bukan karena benci tapi sebagai bentuk pengawasan. Hati-hati Pak wali, jangan sampai terjebak," tutur dia.
Sedangkan terkait penonaktifan ketua RT/RW, Ara berharap masa tugas RT/RW tetap berjalan hingga 2022, nanti. Lima tahun masa jabatan, sejak dipilih 2017 lalu.
Kebijakan itu, kata Ara, sesuai ketentuan yang diatur, di Perda 41/2001 tentang Pedoman Pembentukan Pemberdayaan Masyarakat maupun Perwali 1/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW.
“Saya kira Pak Wali harus mencermati baik-baik. Jauh lebih elok, kalau dia tunggu 2022. Mau diganti dengan siapa terserah, tapi melalui pemilihan langsung dan dipilih masyarakat setempat," harap Ara.
Senada diungkapkan legislator dari Fraksi PAN , Saharuddin Sahid. Dia menilai, kebijakan wali kota melakukan pembaharuan tatanan birokrasi lingkup Pemkot Makassar sebagai hak prerogratif sebagai kepala daerah. Namun dia berharap kebijakan itu bukan karena ada tendensi politik.
“Biasa itu, wali kota terpilih melakukan pembaharuan-pembaharuan dengan catatan mendukung kebijakan pemerintah. Tapi jangan ada karena tendensi politik yang kemudian ada diniatan tersebut," ujar Saharuddin.
Apalagi kata dia, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan kebijakan baru ingin menonaktifkan seluruh ketua RT/RW dan menggantinya dengan pelaksana tugas. Menurut dia, kebijakan itu dianggap melanggar regulasi. Apalagi, mereka dipilih oleh rakyat, bukan wali kota.
"Kalau kita mau mengganti jajaran yang sifatnya struktural itu tidak ada masalah. Tapi RT/RW itu bukan pemerintah. Dia hanya pendukung pemerintah yang dipilih oleh rakyat. Tidak bisa semena-mena untuk kita ganti. Harus ikut aturan yang lima tahun itu. Ada payung hukumnya dan sudah kita sepakati," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto mengklaim, penonaktifan tersebut hanya bersifat resetting, dia akan melihat RT dan RW yang menurutnya sejalan dengan programnya.
“Jadi dilihat yang mana masih bisa dipakai, yang mana bisa bekerja dengan baik, kita Plt-kan kembali. Jadi tidak diberhentikan," kilahnya.
Danny mengklaim, ada kerusakan moral yang terjadi di bawah, di mana pihaknya telah memberikan kesempatan RT dan RW untuk beradaptasi dengan programnya namun tetap tidak bisa.
“Kita akomodir sebulan ini, mari sama-sama kita bekerja, ternyata tidak bisa. Nah kenapa tidak bisa, kenapa saya mesti menunggu, dan saya sudah kasi kesempatan sebulan untuk beradaptasi," ujarnya.
Dia melanjutkan, program tersebut menyangkut semua orang sehingga tidak boleh ada yang mengganggu. Dia menyebut, RT/RW yang tak menyetujui programnya sebagai provokator.
“Jadi saya nda mau ada provokator di bawah. Ingat salah satu program strategis saya yaitu menyangkut RT dan RW, jadi namanya di situ memperkuat peran RT dan RW. Kalau ada yang lemah-lemah untuk apa dianu lagi,” tukas Danny.
Danny bahkan sesumbar kebijakannya itu tidak melanggar regulasi manapun, hal ini kata dia akan dibuat regulasinya dan akan diterbitkan pekan depan.
“Sedangkan lurah kita bisa kasi berhenti, lurah melantik RT dan RW kewenangan dari wali kota, kalau saya ambil kewenangan apa yang salah. Jadi tidak ada, kita buat perwali baru, nah perwali saya tong ji yang bikin. Harus ada aturan hukumnya tidak boleh tidak. Jadi aturan hukumnya selesai minggu depan,” tegasnya.
(agn)