Minta Uang Keamanan Rp1 Juta ke Teknisi Perusahaan Telekomunikasi, 2 Anggota Ormas Diciduk
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dua preman kampung anggota ormas yang sok jagoan di Kota Bandung , Erki (30) dan Agus (35) meringis saat ditahan usai memalak Rp1 juta untuk pesta minuman keras (miras).Uang itu didapatkan usai memalak teknisi provider telekomunikasi seluler di kawasan Masjid Al Jabar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage pada Sabtu 3 April 2021.
Baca juga: Preman Pasar Wonokromo Keok Dimassa Usai Terciduk Curi Hp
Aksi pemalakan yang direkam video oleh korban itu pun viral. Kedua pelaku lantas ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Gedebage. Kedua tersangka, Erki dan Agus dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Asahan Gempar, Video 2 Preman Brutal Palak Sopir Truk di Jalur Lintas Sumatera
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, seperti diketahui, pada Sabtu 3 April 2021 beredar viral di media sosial telah terjadi pemerasan terhadap pekerja provider telekomunikasi seluler.
Saat itu, pekerja provider telekomunikasi tersebut sedang melaksanakan perbaikan kabel fiber optik yang putus akibat terkena backhoe yang digunakan pekerja salah satu proyek di lokasi kejadian.
"Kemudian datanglah dua pelaku, Erki dan Agus. Pelaku meminta uang pengamanan Rp1 juta. Namun saat itu korban tidak memegang uang. Pelaku tetap memaksa dan terjadilah pengejaran terhadap korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (8/4/2021).
Perusahaan tempat teknisi itu bekerja lalu memberi uang sebesar Rp1 juta. Namun, selain itu, perusahaan provider seluler juga membuat laporan ke Polsek Gedebage. "Dari penyelidikan yang dilakukan, dua tersangka berhasil ditangkap," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Kasatreskrim menuturkan, kasus ini akan dikembangkan karena diduga praktik pemalakan melibatkan banyak pihak dan telah terjadi beberapa kali. "Jajaran polsek diinstruksikan untuk melakukan pengembangan. Kami dari Polrestabes Bandung akan mem-back up," tutur Kasatreskrim.
Baca juga: Preman Pasar Wonokromo Keok Dimassa Usai Terciduk Curi Hp
Aksi pemalakan yang direkam video oleh korban itu pun viral. Kedua pelaku lantas ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Gedebage. Kedua tersangka, Erki dan Agus dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Asahan Gempar, Video 2 Preman Brutal Palak Sopir Truk di Jalur Lintas Sumatera
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, seperti diketahui, pada Sabtu 3 April 2021 beredar viral di media sosial telah terjadi pemerasan terhadap pekerja provider telekomunikasi seluler.
Saat itu, pekerja provider telekomunikasi tersebut sedang melaksanakan perbaikan kabel fiber optik yang putus akibat terkena backhoe yang digunakan pekerja salah satu proyek di lokasi kejadian.
"Kemudian datanglah dua pelaku, Erki dan Agus. Pelaku meminta uang pengamanan Rp1 juta. Namun saat itu korban tidak memegang uang. Pelaku tetap memaksa dan terjadilah pengejaran terhadap korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (8/4/2021).
Perusahaan tempat teknisi itu bekerja lalu memberi uang sebesar Rp1 juta. Namun, selain itu, perusahaan provider seluler juga membuat laporan ke Polsek Gedebage. "Dari penyelidikan yang dilakukan, dua tersangka berhasil ditangkap," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Kasatreskrim menuturkan, kasus ini akan dikembangkan karena diduga praktik pemalakan melibatkan banyak pihak dan telah terjadi beberapa kali. "Jajaran polsek diinstruksikan untuk melakukan pengembangan. Kami dari Polrestabes Bandung akan mem-back up," tutur Kasatreskrim.