Minta Uang Keamanan Rp1 Juta ke Teknisi Perusahaan Telekomunikasi, 2 Anggota Ormas Diciduk

Kamis, 08 April 2021 - 18:41 WIB
loading...
Minta Uang Keamanan Rp1 Juta ke Teknisi Perusahaan Telekomunikasi,  2 Anggota Ormas Diciduk
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menginterogasi preman kampung yang memalak teknisi provider telekomunikasi seluler di Gedebage. Foto/iNews TV/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dua preman kampung anggota ormas yang sok jagoan di Kota Bandung , Erki (30) dan Agus (35) meringis saat ditahan usai memalak Rp1 juta untuk pesta minuman keras (miras).Uang itu didapatkan usai memalak teknisi provider telekomunikasi seluler di kawasan Masjid Al Jabar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage pada Sabtu 3 April 2021.

Baca juga: Preman Pasar Wonokromo Keok Dimassa Usai Terciduk Curi Hp

Aksi pemalakan yang direkam video oleh korban itu pun viral. Kedua pelaku lantas ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Gedebage. Kedua tersangka, Erki dan Agus dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Asahan Gempar, Video 2 Preman Brutal Palak Sopir Truk di Jalur Lintas Sumatera

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, seperti diketahui, pada Sabtu 3 April 2021 beredar viral di media sosial telah terjadi pemerasan terhadap pekerja provider telekomunikasi seluler.

Saat itu, pekerja provider telekomunikasi tersebut sedang melaksanakan perbaikan kabel fiber optik yang putus akibat terkena backhoe yang digunakan pekerja salah satu proyek di lokasi kejadian.

"Kemudian datanglah dua pelaku, Erki dan Agus. Pelaku meminta uang pengamanan Rp1 juta. Namun saat itu korban tidak memegang uang. Pelaku tetap memaksa dan terjadilah pengejaran terhadap korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (8/4/2021).



Perusahaan tempat teknisi itu bekerja lalu memberi uang sebesar Rp1 juta. Namun, selain itu, perusahaan provider seluler juga membuat laporan ke Polsek Gedebage. "Dari penyelidikan yang dilakukan, dua tersangka berhasil ditangkap," ujar AKBP Adanan Mangopang.

Kasatreskrim menuturkan, kasus ini akan dikembangkan karena diduga praktik pemalakan melibatkan banyak pihak dan telah terjadi beberapa kali. "Jajaran polsek diinstruksikan untuk melakukan pengembangan. Kami dari Polrestabes Bandung akan mem-back up," tutur Kasatreskrim.

Ditanya apakah kawasan Gedebage kerap terjadi aksi pemalakan, AKBP Adanan mengatakan, tidak bisa menduga seperti itu. "Praktik pemerasan atau pemalakan bisa terjadi di mana saja. Kalau masyarakat tau, melihat, dan mendengar tindak pidana, seperti pemerasan yang dilakukan oknum anggota ormas, segera melapor. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” ucap AKBP Adanan.

Sementara itu, tersangka Erki dan Agus mengaku membagi dua uang Rp1 juta hasil pemerasan, masing-masing mendapatkan Rp500.000. Uang tersebut digunakan Erki dan Agus untuk menggelar pesta minuman keras di sekitar lokasi kejadian. “Uangnya dibagi dua dengan (Agus). Buat makan sama minum-minum (keras),” kata Erki.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan preman kampung terhadap teknisi provider telekomunikasi seluler di kawasan Masjid Al Jabar, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung terjadi pada Sabtu (3/4/2021). Video pemalakan ini viral di media sosial.

Dalam video amatir, Erki tampak setengah mabuk. Dia bersama beberapa temannya mendatangi teknisi provider seluler yang tengah memperbaiki kabel fiber optik putus akibat terkena ekskavator.

Erki membentak pekerja provider seluler dalam bahasa Sunda. Kata-kata kasar yang dilontarkan pelaku disensor. "Geus pegat-pegat keun (kabel) ayeuna ku aing (ya sudah diputusin semua kabelnya sekarang)," ujar Erki.

Pelaku kemudian menarik kabel. Lucunya, saat menarik kabel, kondisi Erki sempoyongan. Akibatnya, Erki terjatuh dan sempat terbelit kabel. Namun, preman kampung tersebut semakin sok jagoan.

"Huuh sok bayar jeng aing. Geus ku aing, duapuluh hiji (21) ormas didatangken ku aing kadieu (Cepat bayar ke saya. Sudah saya bawa 21 ormas kes ini)," ujar Erki.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)