Pemuda di Manado Diringkus saat Akan Edarkan Obat Terlarang
loading...
A
A
A
MANADO -
Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado terus membuktikan kinerjanya dalam memberantas peredaran obat terlarang di
Kota Manado.
Seorang lelaki berinisial SSM alias Rahman (30), warga Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut terjadi di jalan depan jasa pengiriman JNT Ekspress, tepatnya di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, sekira pukul 23.30 Wita, Senin (5/4/2021)
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, anggotanya berhasil menangkap pelaku yang kedapatan memiliki atau menyimpan obat jenis Trihexypenidyl.
"Penangkapan itu berawal tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexypenidyl di Kelurahan Paniki Bawah. Berkaitan dengan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan lokasi yang dimaksud," ujar Toni, Rabu (7/4/2021)
Setelah dilakukan interogasi,Rahman mengakui bahwa obat terlarang berjumlah 1.000 butir yang disimpan di botol plastik berwarna putih tersebut adalah miliknya.
"Untuk pelaku sudah diamankan dan masih melakukan pengembangan terus guna mencari apakah ada pelaku lainnya," tutur mantan Kapolsek Sario itu.
Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado terus membuktikan kinerjanya dalam memberantas peredaran obat terlarang di
Kota Manado.
Seorang lelaki berinisial SSM alias Rahman (30), warga Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut terjadi di jalan depan jasa pengiriman JNT Ekspress, tepatnya di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, sekira pukul 23.30 Wita, Senin (5/4/2021)
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, anggotanya berhasil menangkap pelaku yang kedapatan memiliki atau menyimpan obat jenis Trihexypenidyl.
"Penangkapan itu berawal tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexypenidyl di Kelurahan Paniki Bawah. Berkaitan dengan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan lokasi yang dimaksud," ujar Toni, Rabu (7/4/2021)
Setelah dilakukan interogasi,Rahman mengakui bahwa obat terlarang berjumlah 1.000 butir yang disimpan di botol plastik berwarna putih tersebut adalah miliknya.
"Untuk pelaku sudah diamankan dan masih melakukan pengembangan terus guna mencari apakah ada pelaku lainnya," tutur mantan Kapolsek Sario itu.
(nic)