Jelang 2025, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan
Sabtu, 14 Desember 2024 - 23:31 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengingatkan Pemda kabupaten dan kota untuk menggencarkan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto/istimewa
A
A
A
BOGOR - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengingatkan 27 pemerintah daerah (Pemda) kabupaten dan kota untuk menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini, yang menjadi landasan pemberlakuan opsen pajak pada 5 Januari 2025, harus dipahami masyarakat agar tidak memicu polemik. Bahwa dengan pemberlakuan opsen pajak dan retribusi daerah, maka akan ada penurunan pagu tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
PKB yang semula 1-2% menjadi maksimal 1,2% dan pagu tarif BBNKB semula maksimal 20% menjadi maksimal 12%. Namun demikian, ada opsen pajak yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yakni 66% untuk PKB dan BBNKB. Artinya, ada peningkatan pajak yang harus dibayar masyarakat untuk kendaraannya.
Baca juga: Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Sepakat Bentuk Tiga Pansus
Iwan menilai, pemberlakuan opsen pajak sebagai kado Tahun Baru 2025 bagi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disertai edukasi publik yang efektif.
“Pemerintah daerah harus membuat skema sosialisasi yang baik, agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya, sehingga tidak ada protes di tengah tantangan ekonomi yang masih berat,” kata Iwan saat menghadiri sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 di Kota Bogor, Sabtu (14/12/2024).
Perda ini, yang menjadi landasan pemberlakuan opsen pajak pada 5 Januari 2025, harus dipahami masyarakat agar tidak memicu polemik. Bahwa dengan pemberlakuan opsen pajak dan retribusi daerah, maka akan ada penurunan pagu tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
PKB yang semula 1-2% menjadi maksimal 1,2% dan pagu tarif BBNKB semula maksimal 20% menjadi maksimal 12%. Namun demikian, ada opsen pajak yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yakni 66% untuk PKB dan BBNKB. Artinya, ada peningkatan pajak yang harus dibayar masyarakat untuk kendaraannya.
Baca juga: Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Sepakat Bentuk Tiga Pansus
Iwan menilai, pemberlakuan opsen pajak sebagai kado Tahun Baru 2025 bagi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disertai edukasi publik yang efektif.
“Pemerintah daerah harus membuat skema sosialisasi yang baik, agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya, sehingga tidak ada protes di tengah tantangan ekonomi yang masih berat,” kata Iwan saat menghadiri sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 di Kota Bogor, Sabtu (14/12/2024).
Lihat Juga :