Pencoblosan Ulang di Morowali Utara, KPU Diminta Jaga Independensi
loading...
A
A
A
Delis yang yang juga mantan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah periode 2014-2019 ini sangat mendukung pernyataan Hasyim yang meminta KPU, mulai pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota tidak justru menjadi bagian dari faktor penyebab konflik.
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan pendirian TPS khusus di perusahaan yang ada di daerah tersebut karena pada saat pilkada digelar pada 9 Desember 2020 ada karyawan yang dinilai kehilangan hak konstitusionalnya karena TPS tidak didirikan di tempat itu.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pendirian TPS Khusus di wilayah kerja PT ANA karena menilai pada saat Pilkada digelar pada 9 Desember 2020 banyak karyawan yang kehilangan hak konstitusionalnya karena TPS tidak dididirikan di tempat itu.
Menurut Hasyim, perintah MK adalah KPU Morowali Utara agar menyisir karyawan-karyawan yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi belum memilih pada 9 Desember 2020, maupun karyawan yang belum terdaftar dan kategorinya belum memilih, agar disusun menjadi daftar pemilih khusus (DPT) Khusus.
“Bagi kami, prinsip kehati-hatian mutlak diadopsi penyelenggara pilkada dalam menyeleksi siapa saja yang masuk ke dalam kategori DPT Khusus,” ujar Delis.
Dia menambahkan, pasangan Delis-H Djira sangat menghormati Putusan Mahkamah. “Oleh karenanya, tim dan relawan Paslon Nomor Urut 01 siap mengawal kemenangan yang sudah ada di depan mata dengan doa dan kerja keras yang dilakukan secara gotong-royong,” tambah Delis yang merupakan alumni dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar.
Berdasarkan penetapan KPU Morowali Utara pada 17 Desember 2020, pasangan Delis Julkarson Hehi-H Djira memenangi Pilkada dengan jumlah perolehan suara 34.016. Lawannya, pasangan Ho Liliana-Abudin Halilu (Handal) meraih suara 33.397 suara. Delish-Djira unggul 619 suara.
MK memerintahkan KPU setempat melaksanakan PSU maksimal 30 hari kerja sejak putusan MK dibacakan. Adapun KPU Morowali Utara menjadwalkan PSU dilaksanakan pada 19 April 2021 mendatang.
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan pendirian TPS khusus di perusahaan yang ada di daerah tersebut karena pada saat pilkada digelar pada 9 Desember 2020 ada karyawan yang dinilai kehilangan hak konstitusionalnya karena TPS tidak didirikan di tempat itu.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pendirian TPS Khusus di wilayah kerja PT ANA karena menilai pada saat Pilkada digelar pada 9 Desember 2020 banyak karyawan yang kehilangan hak konstitusionalnya karena TPS tidak dididirikan di tempat itu.
Menurut Hasyim, perintah MK adalah KPU Morowali Utara agar menyisir karyawan-karyawan yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi belum memilih pada 9 Desember 2020, maupun karyawan yang belum terdaftar dan kategorinya belum memilih, agar disusun menjadi daftar pemilih khusus (DPT) Khusus.
“Bagi kami, prinsip kehati-hatian mutlak diadopsi penyelenggara pilkada dalam menyeleksi siapa saja yang masuk ke dalam kategori DPT Khusus,” ujar Delis.
Dia menambahkan, pasangan Delis-H Djira sangat menghormati Putusan Mahkamah. “Oleh karenanya, tim dan relawan Paslon Nomor Urut 01 siap mengawal kemenangan yang sudah ada di depan mata dengan doa dan kerja keras yang dilakukan secara gotong-royong,” tambah Delis yang merupakan alumni dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar.
Berdasarkan penetapan KPU Morowali Utara pada 17 Desember 2020, pasangan Delis Julkarson Hehi-H Djira memenangi Pilkada dengan jumlah perolehan suara 34.016. Lawannya, pasangan Ho Liliana-Abudin Halilu (Handal) meraih suara 33.397 suara. Delish-Djira unggul 619 suara.
MK memerintahkan KPU setempat melaksanakan PSU maksimal 30 hari kerja sejak putusan MK dibacakan. Adapun KPU Morowali Utara menjadwalkan PSU dilaksanakan pada 19 April 2021 mendatang.
(shf)