Pencoblosan Ulang di Morowali Utara, KPU Diminta Jaga Independensi

Sabtu, 03 April 2021 - 18:37 WIB
loading...
Pencoblosan Ulang di Morowali Utara, KPU Diminta Jaga Independensi
Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali Utara bakal digelar di 2 TPS dan 1 TPS Khusus yang patut menjadi perhatian semua pihak. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MOROWALI UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 16 daerah. Salah satunya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tangah.

Baca juga: PSU Pilkada 2020 Siap Digelar, Ini Daftar Waktu Pelaksanaan dari KPU

PSU di Morowali Utara patut menjadi perhatian semua pihak, mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, aparat keamanan, aktivis prodemokrasi, maupun masyarakat.

Baca juga: PSU Pilkada 2020, Bawaslu Minta KPU Segera Gelar Simulasi

Hal ini tak lain karena dinamika di Morowali Utara yang cukup tinggi sebab MK hanya memerintahkan pencoblosan ulang digelar di dua TPS dan satu TPS Khusus di wilayah kerja perusahaan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Baca juga: 7 Daerah Kurang Dana untuk Gelar PSU, DPR: Siapkan Dana Kontijensi

KPU selaku penyelenggara sangat diharapkan tetap independen dan netral dalam menjalankan tahapan dan proses PSU di daerah tersebut. Harapan ini disampaikan calon bupati nomor urut 01, Delis Julkarson Hehi. Pihaknya sangat berharap jajaran penyelenggara pilkada di Morowali Utara bisa menggelar pencoblosan ulang secara demokratis dan berkualitas.

“Kami juga sangat mendukung pernyataan Komisioner KPU RI Hasyim Asyari yang meminta jajarannya, termasuk di Morowali Utara agar independen dalam melaksanakan PSU,” ujar Delis, Sabtu (3/4/2021).

Hasyim sebagaimana diberitakan sejumlah media mengatakan, KPU daerah yang menggelar PSU diminta tidak tunduk pada tekanan atau goyah dengan rayuaan dari oknum-oknum yang ingin mencederai proses demokrasi. Hasyim Asyari menjelaskan, bahwa tekanan dan desakan dari pihak-pihak tertentu kepada KPU adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi.

Namun, menurut dia, yang terpenting adalah penyelenggara harus tetap menjaga netralitas dan independensinya. Menurut Hasyim, meski ada tekanan atau desakan, KPU harus tetap melayani dengan senyum.

Delis yang yang juga mantan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah periode 2014-2019 ini sangat mendukung pernyataan Hasyim yang meminta KPU, mulai pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota tidak justru menjadi bagian dari faktor penyebab konflik.

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan pendirian TPS khusus di perusahaan yang ada di daerah tersebut karena pada saat pilkada digelar pada 9 Desember 2020 ada karyawan yang dinilai kehilangan hak konstitusionalnya karena TPS tidak didirikan di tempat itu.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pendirian TPS Khusus di wilayah kerja PT ANA karena menilai pada saat Pilkada digelar pada 9 Desember 2020 banyak karyawan yang kehilangan hak konstitusionalnya karena TPS tidak dididirikan di tempat itu.

Menurut Hasyim, perintah MK adalah KPU Morowali Utara agar menyisir karyawan-karyawan yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi belum memilih pada 9 Desember 2020, maupun karyawan yang belum terdaftar dan kategorinya belum memilih, agar disusun menjadi daftar pemilih khusus (DPT) Khusus.

“Bagi kami, prinsip kehati-hatian mutlak diadopsi penyelenggara pilkada dalam menyeleksi siapa saja yang masuk ke dalam kategori DPT Khusus,” ujar Delis.

Dia menambahkan, pasangan Delis-H Djira sangat menghormati Putusan Mahkamah. “Oleh karenanya, tim dan relawan Paslon Nomor Urut 01 siap mengawal kemenangan yang sudah ada di depan mata dengan doa dan kerja keras yang dilakukan secara gotong-royong,” tambah Delis yang merupakan alumni dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar.

Berdasarkan penetapan KPU Morowali Utara pada 17 Desember 2020, pasangan Delis Julkarson Hehi-H Djira memenangi Pilkada dengan jumlah perolehan suara 34.016. Lawannya, pasangan Ho Liliana-Abudin Halilu (Handal) meraih suara 33.397 suara. Delish-Djira unggul 619 suara.

MK memerintahkan KPU setempat melaksanakan PSU maksimal 30 hari kerja sejak putusan MK dibacakan. Adapun KPU Morowali Utara menjadwalkan PSU dilaksanakan pada 19 April 2021 mendatang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)