Pencoblosan Ulang di Morowali Utara, KPU Diminta Jaga Independensi

Sabtu, 03 April 2021 - 18:37 WIB
loading...
Pencoblosan Ulang di Morowali Utara, KPU Diminta Jaga Independensi
Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali Utara bakal digelar di 2 TPS dan 1 TPS Khusus yang patut menjadi perhatian semua pihak. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MOROWALI UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 16 daerah. Salah satunya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tangah.

Baca juga: PSU Pilkada 2020 Siap Digelar, Ini Daftar Waktu Pelaksanaan dari KPU

PSU di Morowali Utara patut menjadi perhatian semua pihak, mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, aparat keamanan, aktivis prodemokrasi, maupun masyarakat.

Baca juga: PSU Pilkada 2020, Bawaslu Minta KPU Segera Gelar Simulasi

Hal ini tak lain karena dinamika di Morowali Utara yang cukup tinggi sebab MK hanya memerintahkan pencoblosan ulang digelar di dua TPS dan satu TPS Khusus di wilayah kerja perusahaan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Baca juga: 7 Daerah Kurang Dana untuk Gelar PSU, DPR: Siapkan Dana Kontijensi

KPU selaku penyelenggara sangat diharapkan tetap independen dan netral dalam menjalankan tahapan dan proses PSU di daerah tersebut. Harapan ini disampaikan calon bupati nomor urut 01, Delis Julkarson Hehi. Pihaknya sangat berharap jajaran penyelenggara pilkada di Morowali Utara bisa menggelar pencoblosan ulang secara demokratis dan berkualitas.

“Kami juga sangat mendukung pernyataan Komisioner KPU RI Hasyim Asyari yang meminta jajarannya, termasuk di Morowali Utara agar independen dalam melaksanakan PSU,” ujar Delis, Sabtu (3/4/2021).

Hasyim sebagaimana diberitakan sejumlah media mengatakan, KPU daerah yang menggelar PSU diminta tidak tunduk pada tekanan atau goyah dengan rayuaan dari oknum-oknum yang ingin mencederai proses demokrasi. Hasyim Asyari menjelaskan, bahwa tekanan dan desakan dari pihak-pihak tertentu kepada KPU adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi.

Namun, menurut dia, yang terpenting adalah penyelenggara harus tetap menjaga netralitas dan independensinya. Menurut Hasyim, meski ada tekanan atau desakan, KPU harus tetap melayani dengan senyum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)