Pencoblosan Ulang di Morowali Utara, KPU Diminta Jaga Independensi
Sabtu, 03 April 2021 - 18:37 WIB
loading...
Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali Utara bakal digelar di 2 TPS dan 1 TPS Khusus yang patut menjadi perhatian semua pihak. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
MOROWALI UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 16 daerah. Salah satunya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tangah.
Baca juga: PSU Pilkada 2020 Siap Digelar, Ini Daftar Waktu Pelaksanaan dari KPU
PSU di Morowali Utara patut menjadi perhatian semua pihak, mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, aparat keamanan, aktivis prodemokrasi, maupun masyarakat.
Baca juga: PSU Pilkada 2020, Bawaslu Minta KPU Segera Gelar Simulasi
Hal ini tak lain karena dinamika di Morowali Utara yang cukup tinggi sebab MK hanya memerintahkan pencoblosan ulang digelar di dua TPS dan satu TPS Khusus di wilayah kerja perusahaan PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Baca juga: 7 Daerah Kurang Dana untuk Gelar PSU, DPR: Siapkan Dana Kontijensi
Baca juga: PSU Pilkada 2020 Siap Digelar, Ini Daftar Waktu Pelaksanaan dari KPU
PSU di Morowali Utara patut menjadi perhatian semua pihak, mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, aparat keamanan, aktivis prodemokrasi, maupun masyarakat.
Baca juga: PSU Pilkada 2020, Bawaslu Minta KPU Segera Gelar Simulasi
Hal ini tak lain karena dinamika di Morowali Utara yang cukup tinggi sebab MK hanya memerintahkan pencoblosan ulang digelar di dua TPS dan satu TPS Khusus di wilayah kerja perusahaan PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Baca juga: 7 Daerah Kurang Dana untuk Gelar PSU, DPR: Siapkan Dana Kontijensi
Lihat Juga :