Langgar Jam Malam, Satpol PP Jatim Tindak 9 Restoran Siap Saji dan Cafe
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Para pelanggar pun dikenai sanksi penyitaan KTP oleh petugas Satpol PP. Dari hasil operasi skala besar bersama jajaran Polda Jatim selama delapan hari PSBB tahap II di Surabaya Raya, tercatat ada 650 KTP yang disita. Dari jumlah itu, dari Satpol PP Gresik ada 250 KTP, Satpol PP Sidoarjo 260 KTP, dan Satpol Jatim menyita 140 KTP di Surabaya. (Baca juga: Tertular dari Ibunya, Anak 9 Tahun di Kota Mojokerto Positif Corona )
"KTP itu disita dari penjual di warung kopi yang buka saat jam malam, serta pengunjung yang nongkrong di warung. Selain itu, warga yang keluar saat jam malam dan tidak mengenakan masker KTP nya juga disita," tandas Budi.
Setidaknya, ada 52 warung kopi di Surabaya yang sudah disegel dengan garis polisi untuk meja kursinya dan diberi peringatan keras untuk tidak berjualan di atas jam 21.00 WIB. "Kalau sampai ada yang tetap beroperasi dan membuka segelnya, maka itu sudah masuk ranah pidana dan akan diproses Polda Jatim," jelasnya.
"KTP itu disita dari penjual di warung kopi yang buka saat jam malam, serta pengunjung yang nongkrong di warung. Selain itu, warga yang keluar saat jam malam dan tidak mengenakan masker KTP nya juga disita," tandas Budi.
Setidaknya, ada 52 warung kopi di Surabaya yang sudah disegel dengan garis polisi untuk meja kursinya dan diberi peringatan keras untuk tidak berjualan di atas jam 21.00 WIB. "Kalau sampai ada yang tetap beroperasi dan membuka segelnya, maka itu sudah masuk ranah pidana dan akan diproses Polda Jatim," jelasnya.
(mpw)
Lihat Juga :