Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Rumah Bupati Aa Umbara Sutisna Langsung Lengang

Kamis, 01 April 2021 - 20:04 WIB
loading...
Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Rumah Bupati Aa Umbara Sutisna Langsung Lengang
Rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi Lembang, tampak sepi usai KPK menetapkan status tersangka, Kamis (1/4/2021) sore. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah pribadi Bupati Bandung Barat , Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi Lembang, tampak sepi pada Kamis (1/4/2021) malam.



Berdasarkan pantauan tidak terlihat adanya aktivitas di rumah empat lantai yang selama ini menjadi tempat tinggal Aa Umbara beserta istri dan anak-anaknya. Hanya tampak seorang petugas keamanan yang sedang berjaga di pos security.



Tidak terlihat pula kendaraan roda empat yang biasa memenuhi area rumah bupati . Hanya ada beberapa sepeda motor yang terparkir di teras. Sementara gerbang rumah tersebut tertutup rapat, termasuk gerbang akses garasi kendaraan.



Beberapa tetangga bupati yang coba dimintai tanggapan terkait status Aa Umbara enggan memberi komentarnya. Bahkan ada dari mereka belum tahu soal penetapan tersangka Bupati Aa Umbara yang baru diumumkan KPK. "Tidak tahu dan belum dengar, tanya saja langsung sama orangnya," kata seorang tetangga yang menolak menyebutkan namanya.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda KBB Tahun 2020.



Selain AA Umbara , KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak dari Aa Umbara. Serta Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan (MTG).

Pada proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri aparatur sipil negara (ASN) pada Pemda KBB dan beberapa pihak swasta lainnya.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan AUS sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (1/4/2021).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3015 seconds (0.1#10.140)