Bupati Dilarang Lakukan Mutasi 6 Bulan Sesudah Pelantikan
Kamis, 01 April 2021 - 12:54 WIB
loading...
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni saat mengikuti sosialisasi pemahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sulsel. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Kepala daerah yang terpilih, dilarang melakukan mutasi selama enam bulan setelah dilantik dan menjabat sebagai bupati atau wali kota.
Hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa Muhammad Basir seusai menghadiri sosialisasi membangun pemahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sulsel, Rabu, (31/03/2021).
"Kalaupun ingin melakukan mutasi, kepala daerah harus memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkapnya.
Baca Juga: Sosialisasi Harga Baru LPG 3 Kilogram Terus Dilakukan di Gowa
Menurut Basir, pertemuan sosialisasi ini lebih menekankan kepada aturan bahwa untuk pengisian jabatan-jabatan mutasi itu ada prosedur.
Hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa Muhammad Basir seusai menghadiri sosialisasi membangun pemahaman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sulsel, Rabu, (31/03/2021).
"Kalaupun ingin melakukan mutasi, kepala daerah harus memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkapnya.
Baca Juga: Sosialisasi Harga Baru LPG 3 Kilogram Terus Dilakukan di Gowa
Menurut Basir, pertemuan sosialisasi ini lebih menekankan kepada aturan bahwa untuk pengisian jabatan-jabatan mutasi itu ada prosedur.
Lihat Juga :