Pemkot Malang Copot Kepala Dinas yang Terjerat Narkoba

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:53 WIB
loading...
A A A
Nantinya bila ada keputusan hukum tetap di pengadilan, maka status AH sebagai PNS baru akan diputuskan kembali sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014.

Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadispangtan) Kota Malang Ade Herawanto diamankan polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. Selain Ade, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang masih satu jaringan.

Para tersangka yang terdiri dari FN, CR, IL, PR, GN, dan AH, keenamnya merupakan jaringan narkoba yang sempat mengelabui polisi sehingga terjadi insiden salah tangkap anggota perwira TNI AD bernama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di salah satu hotel di Kota Malang.

Saat ini sendiri keenamnya dibawa ke Mapolda Jawa Timur guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1, 112 ayat 1, 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Dimana ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2538 seconds (0.1#10.140)