Pemkot Malang Copot Kepala Dinas yang Terjerat Narkoba

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:53 WIB
loading...
Pemkot Malang Copot Kepala Dinas yang Terjerat Narkoba
Konferensi pers oleh Wali Kota Malang Sutiaji terkait status Kepala Dinas berinisial AH (Avirista Midaada / MNC Portal Indonesia)
A A A
MALANG - Oknum kepala dinas yang terjerat narkotika akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya. Keputusan ini diambil Pemkot Malang setelah AH yang merupakan kepala dinas ketahanan pangan ditetapkan tersangka dan ditahan polisi, setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan status AH tidak lagi menjadi kepala dinas di lingkungan Pemkot Malang. Supaya AH juga berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang dihadapinya.

Baca juga: Bandar Sesatkan Polisi, Polda Jatim Usut Kaitan Salah Tangkap Kolonel TNI AD dengan Jaringan Narkoba

“Kita bebastugaskan dia sebagai kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dibebastugaskan untuk mempermudah urusan – urusan beliau, supaya bisa konsentrasi dengan urusan beliau,” ucap Sutiaji saat konferensi pers di Ruang Sidang Balai Kota Malang, pada Selasa sore (30/3/2021).

Nantinya tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan AH yang tersangkut narkoba akan digantikan sementara waktu oleh pelaksana tugas (Plt), dimana Plt kepala dinas ini juga berwenang menggunakan anggaran di dinas yang diampunya.

Baca juga: Positif Flu Burung, 156 Ekor Burung dan 14 Telor Asin Asal Taiwan Dimusnahkan

“Akan ditunjuk Plt, tugas – tugas pengendalian dinas bisa dilaksanakan dengan baik, awal bulan tanda tangan gaji, dan lain – lain, kepala OPD adalah pengguna anggaran,” ungkap Sutiaji kembali.

Sutiaji menambahkan, terkait posisi Plt tersebut akan diisi oleh sosok yang sesuai dengan aturan berlaku berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pengganti sesuai ketentuan, bisa asisten II (Pemkot Malang),” katanya.

Namun terkait pemecatan dari PNS sesuai dengan regulasi yang ada dikatakan Sutiaji, AH harus memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di pengadilan. Dimana berdasarkan regulasi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 1 tentang manajemen ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, AH diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Yang bersangkutan diberhentikan karena statusnya ditahan jadi tersangka tindak pidana, jadi semua tindak pidana semuanya (bukan saja terkait narkoba),” tutur Sutiaji.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3852 seconds (0.1#10.140)