Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:19 WIB
loading...
Ini Modus Oknum Perwira...
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan mobil sewa yang dilakukan oknum perwira polisi. Foto iNews TV/Gusti Y
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan mobil sewa yang dilakukan oknum polisi berpangkat Iptu. Dimana Iptu Hiswanto Adi yang bertugas di Polres Bintan ini diringkus aparat Dirkrimum dan Propam Polda Kepri di Pelalawan Riau.
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu, Ardi, Rio dan Wawan. Dari pengungkapan itu disita barang bukti sebanyak 83 unit mobil mewah berbagai merek. (Baca:Pasangan Lesbi Tega Aniaya Anak Tujuh Tahun)

Direktur Reskrimun Polda Kepri Kombes Pol Ari Darmanto mengatakan, kasus ini terungkap saat para korban melapor ke polisi terkait adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Iptu Adi. Setelah dilakukan penyidikan ternyata korban yang melapor berjumlah puluhan orang.

“Modus yang digunakan pelaku Adi dan kawan kawannya, tersangka menyewa mobil dari jasa rental yang kemudian dijual beserta STNK ke luar daerah. Selain itu tersangka juga kerap membeli mobil yang memiliki kridit mecet terhadap bank untuk digelapkan sebagai hak milik,” kata Kombes Pol Ari Darmanto, Rabu (20/5/2020).

Kepada calon pembeli, kata dia, tersangka menjanjikan akan memberi buku BPKB satu bulan kedepan sebagai kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. “Untuk melancarkan aksi kejahatannya tersangka diduga juga telah melakukan pemalsuan dokumen negara dan dokumen kepolisian selama dua tahun,” timpalnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, sebanyak 83 unit mobil mewah berbagai merek yang sudah digelapkan oleh oknum perwira tersebut saat ini baru 30 mobil mewah sudah berhasil diamankan petugas Kepolisian.

“Keempat tersangka masih diperiksa secara intensif. Besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka mengingat aksi ini layaknya sindikat yang dikepalai Iptu Hiswanto Adi. Untuk sementara para pelaku dijerat pasal berlapis yakni 378/372 serta 263 KUHP pidana tentang penipuan dan pengelapan serta pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Rekomendasi
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved