Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:19 WIB
loading...
Ini Modus Oknum Perwira...
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan mobil sewa yang dilakukan oknum perwira polisi. Foto iNews TV/Gusti Y
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan mobil sewa yang dilakukan oknum polisi berpangkat Iptu. Dimana Iptu Hiswanto Adi yang bertugas di Polres Bintan ini diringkus aparat Dirkrimum dan Propam Polda Kepri di Pelalawan Riau.
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu, Ardi, Rio dan Wawan. Dari pengungkapan itu disita barang bukti sebanyak 83 unit mobil mewah berbagai merek. (Baca:Pasangan Lesbi Tega Aniaya Anak Tujuh Tahun)

Direktur Reskrimun Polda Kepri Kombes Pol Ari Darmanto mengatakan, kasus ini terungkap saat para korban melapor ke polisi terkait adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Iptu Adi. Setelah dilakukan penyidikan ternyata korban yang melapor berjumlah puluhan orang.

“Modus yang digunakan pelaku Adi dan kawan kawannya, tersangka menyewa mobil dari jasa rental yang kemudian dijual beserta STNK ke luar daerah. Selain itu tersangka juga kerap membeli mobil yang memiliki kridit mecet terhadap bank untuk digelapkan sebagai hak milik,” kata Kombes Pol Ari Darmanto, Rabu (20/5/2020).

Kepada calon pembeli, kata dia, tersangka menjanjikan akan memberi buku BPKB satu bulan kedepan sebagai kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. “Untuk melancarkan aksi kejahatannya tersangka diduga juga telah melakukan pemalsuan dokumen negara dan dokumen kepolisian selama dua tahun,” timpalnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, sebanyak 83 unit mobil mewah berbagai merek yang sudah digelapkan oleh oknum perwira tersebut saat ini baru 30 mobil mewah sudah berhasil diamankan petugas Kepolisian.

“Keempat tersangka masih diperiksa secara intensif. Besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka mengingat aksi ini layaknya sindikat yang dikepalai Iptu Hiswanto Adi. Untuk sementara para pelaku dijerat pasal berlapis yakni 378/372 serta 263 KUHP pidana tentang penipuan dan pengelapan serta pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Viral 2 Pengendara Mobil...
Viral 2 Pengendara Mobil Cekcok di Tol Pelabuhan Arah Tanjung Priok hingga Tutup Jalan
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH
Menanti Sanksi untuk...
Menanti Sanksi untuk Aiptu Ikhwan Polisi Penuding Penjual Es Pakai Spons
TNI Harap Masalah Penjual...
TNI Harap Masalah Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Tak Berlarut: Kesalahpahaman
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
Prabowo Minta Pindad...
Prabowo Minta Pindad Buat Mobil Khusus Presiden untuk Sapa Warga
Rekomendasi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved