Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:19 WIB
loading...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan mobil sewa yang dilakukan oknum perwira polisi. Foto iNews TV/Gusti Y
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan mobil sewa yang dilakukan oknum polisi berpangkat Iptu. Dimana Iptu Hiswanto Adi yang bertugas di Polres Bintan ini diringkus aparat Dirkrimum dan Propam Polda Kepri di Pelalawan Riau.
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu, Ardi, Rio dan Wawan. Dari pengungkapan itu disita barang bukti sebanyak 83 unit mobil mewah berbagai merek. (Baca:Pasangan Lesbi Tega Aniaya Anak Tujuh Tahun)

Direktur Reskrimun Polda Kepri Kombes Pol Ari Darmanto mengatakan, kasus ini terungkap saat para korban melapor ke polisi terkait adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Iptu Adi. Setelah dilakukan penyidikan ternyata korban yang melapor berjumlah puluhan orang.

“Modus yang digunakan pelaku Adi dan kawan kawannya, tersangka menyewa mobil dari jasa rental yang kemudian dijual beserta STNK ke luar daerah. Selain itu tersangka juga kerap membeli mobil yang memiliki kridit mecet terhadap bank untuk digelapkan sebagai hak milik,” kata Kombes Pol Ari Darmanto, Rabu (20/5/2020).

Kepada calon pembeli, kata dia, tersangka menjanjikan akan memberi buku BPKB satu bulan kedepan sebagai kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. “Untuk melancarkan aksi kejahatannya tersangka diduga juga telah melakukan pemalsuan dokumen negara dan dokumen kepolisian selama dua tahun,” timpalnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, sebanyak 83 unit mobil mewah berbagai merek yang sudah digelapkan oleh oknum perwira tersebut saat ini baru 30 mobil mewah sudah berhasil diamankan petugas Kepolisian.

“Keempat tersangka masih diperiksa secara intensif. Besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka mengingat aksi ini layaknya sindikat yang dikepalai Iptu Hiswanto Adi. Untuk sementara para pelaku dijerat pasal berlapis yakni 378/372 serta 263 KUHP pidana tentang penipuan dan pengelapan serta pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)