Polda Jatim Didesak Ungkap Aktor Intelektual Penganiayaan Jurnalis Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur didesak berani mengungkap seluruh pelaku sekaligus aktor intelektual terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya. Sebab dalam pra rekonstruksi Senin (29/3) kemarin, Polda Jatim hanya menghadirkan dua orang terduga pelaku. Keduanya merupakan anggota Polri.
"Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Kami mendesak kepolisian agar juga mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku," ujar Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir dalam keterangan rilisnya, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Dites Kejiwaan, Guru Ngaji Hiper Seks Asal Blitar yang Cabuli 6 Santrinya Terancam Kebiri
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis merupakan organ taktis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Pers, dan LBH Lentera. Polda Jatim langsung menggelar pra rekonstruksi Senin (29/3). Pra rekonstruksi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Jurnalis Nurhadi diduga dianiaya saat hendak konfirmasi eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK. Insiden terjadi Sabtu malam (27/3) di acara resepsi pernikahan di Gedung Graha Samudera Bumimoro, komplek Komando Pembinaan Doktrik Pendidikan dan Latihan TNI AL, Surabaya.
Diduga tidak hanya dianiaya. Pelaku juga merusak SIM card milik jurnalis Nurhadi sekaligus menghapus seluruh datanya. Dalam pra rekonstruksi, dua orang yang diduga pelaku, yakni Purwanto dan Firman, dihadirkan. Polda Jatim mengonfrontasi keterangan para pihak. Menurut Fatkhul Khoir yang juga Sekertaris KontraS, dua pelaku mengakui turut melakukan pemukulan.
Baca juga: Polda Jatim Bentuk Tim Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Dalam prarekontruksi tersebut keduanya juga mengakui membawa jurnalis Nurhadi ke hotel Arcadia sekaligus menekan tidak memberitakan apapun informasi yang diperoleh di acara resepsi pernikahan. Apa yang dilakukan pelaku, kata Fatkhul Khoir jelas melanggar pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, karena para pelakunya dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.
"Keduanya memang mengakui turut melakukan penganiayaan. Tetapi berdasarkan keterangan dari korban, pelaku lain juga melakukan penganiayaan yang lebih keras, bahkan melemparkan ancaman seperti mau masuk UGD atau Kuburan?", kata Fathkul Khoir menjelaskan. Fatkhul Khoir juga mengatakan, berdasarkan keterangan Nurhadi, para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah ajudan Angin Prayitno Aji. "Diduga, pelakunya berjumlah antara 10 hingga 15 orang,” tandasnya.
"Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Kami mendesak kepolisian agar juga mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku," ujar Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir dalam keterangan rilisnya, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Dites Kejiwaan, Guru Ngaji Hiper Seks Asal Blitar yang Cabuli 6 Santrinya Terancam Kebiri
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis merupakan organ taktis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Pers, dan LBH Lentera. Polda Jatim langsung menggelar pra rekonstruksi Senin (29/3). Pra rekonstruksi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Jurnalis Nurhadi diduga dianiaya saat hendak konfirmasi eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK. Insiden terjadi Sabtu malam (27/3) di acara resepsi pernikahan di Gedung Graha Samudera Bumimoro, komplek Komando Pembinaan Doktrik Pendidikan dan Latihan TNI AL, Surabaya.
Diduga tidak hanya dianiaya. Pelaku juga merusak SIM card milik jurnalis Nurhadi sekaligus menghapus seluruh datanya. Dalam pra rekonstruksi, dua orang yang diduga pelaku, yakni Purwanto dan Firman, dihadirkan. Polda Jatim mengonfrontasi keterangan para pihak. Menurut Fatkhul Khoir yang juga Sekertaris KontraS, dua pelaku mengakui turut melakukan pemukulan.
Baca juga: Polda Jatim Bentuk Tim Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Dalam prarekontruksi tersebut keduanya juga mengakui membawa jurnalis Nurhadi ke hotel Arcadia sekaligus menekan tidak memberitakan apapun informasi yang diperoleh di acara resepsi pernikahan. Apa yang dilakukan pelaku, kata Fatkhul Khoir jelas melanggar pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, karena para pelakunya dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.
"Keduanya memang mengakui turut melakukan penganiayaan. Tetapi berdasarkan keterangan dari korban, pelaku lain juga melakukan penganiayaan yang lebih keras, bahkan melemparkan ancaman seperti mau masuk UGD atau Kuburan?", kata Fathkul Khoir menjelaskan. Fatkhul Khoir juga mengatakan, berdasarkan keterangan Nurhadi, para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah ajudan Angin Prayitno Aji. "Diduga, pelakunya berjumlah antara 10 hingga 15 orang,” tandasnya.
(msd)