Polda Jatim Bentuk Tim Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membentuk tim untuk menangani kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap jurnalis, Nurhadi saat melakukan tugas peliputan beberapa waktu lalu.
"Kasus ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Tim yang secara khusus dibentuk ini merupakan keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (29/3/2021).
Gatot menambahkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap pelaku kasus penganiayaan tersebut. Namun dia enggan merinci lebih lanjut proses rekonstruksi tersebut. "Biar tim biar bekerja terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, jurnalis Nurhadi menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca: Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi. Sejumlah pihak pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut. Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara, Supir dan Penumpang Terjepit Mobil.
"Kasus ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Tim yang secara khusus dibentuk ini merupakan keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (29/3/2021).
Gatot menambahkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap pelaku kasus penganiayaan tersebut. Namun dia enggan merinci lebih lanjut proses rekonstruksi tersebut. "Biar tim biar bekerja terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, jurnalis Nurhadi menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca: Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi. Sejumlah pihak pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut. Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara, Supir dan Penumpang Terjepit Mobil.
(nag)