Dites Kejiwaan, Guru Ngaji Hiper Seks Asal Blitar yang Cabuli 6 Santrinya Terancam Kebiri

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:53 WIB
loading...
Dites Kejiwaan, Guru Ngaji Hiper Seks Asal Blitar yang Cabuli 6 Santrinya Terancam Kebiri
MHY (60) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli enam orng anak. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Aksi bejat MHY (60), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang telah mencabuli enam anak -anak, bisa menyeretnya kepada ancaman hukuman kebiri kimia . Sebelumnya, tersangka MHY hanya dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak.



Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat ini penyidik masih mencari unsur yang memenuhi pasal kebiri kimia . "Kalau memang memenuhi unsur (kebiri kimia) akan kita persangkakan," ujar Yudhi kepada wartawan.



Pemerintah memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia adalah dipidana melakukan persetubuhan dengan anak.



Pelaku berusia dewasa, jumlah korbannya lebih dari satu orang. Sementara, korban dari MHY saat ini ada enam anak dengan usia terkecil sembilan tahun, dan terbesar 12 tahun. MHY beraksi sejak tahun 2017. Sebelum dilaporkan dan ditangkap, aksi MHY berlanjut hingga Februari 2021.

Diduga masih ada anak-anak lain yang juga menjadi korbannya. "Nanti kita lihat, apakah memenuhi pasal tersebut (kebiri kimia)," kata Yudhi. Sementara melihat seluruh korban masih berusia anak-anak , Yudhi juga membenarkan tersangka MHY termasuk diduga sebagai golongan pelaku pedofil.



Yakni memiliki orientasi seksual terhadap anak-anak . Namun untuk memastikan hal itu, ia mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan MHY. "Bu Iin akan melakukan tes psikologi. Karena korbannya anak anak," tambah Yudhi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)