Dites Kejiwaan, Guru Ngaji Hiper Seks Asal Blitar yang Cabuli 6 Santrinya Terancam Kebiri
Selasa, 30 Maret 2021 - 08:53 WIB
loading...
MHY (60) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli enam orng anak. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Aksi bejat MHY (60), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang telah mencabuli enam anak -anak, bisa menyeretnya kepada ancaman hukuman kebiri kimia . Sebelumnya, tersangka MHY hanya dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak.
Baca juga: Bocah Korban Nafsu Tinggi Guru Ngaji Blitar Kemungkinan Bertambah
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat ini penyidik masih mencari unsur yang memenuhi pasal kebiri kimia . "Kalau memang memenuhi unsur (kebiri kimia) akan kita persangkakan," ujar Yudhi kepada wartawan.
Pemerintah memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia adalah dipidana melakukan persetubuhan dengan anak.
Baca juga: Bocah Korban Nafsu Tinggi Guru Ngaji Blitar Kemungkinan Bertambah
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat ini penyidik masih mencari unsur yang memenuhi pasal kebiri kimia . "Kalau memang memenuhi unsur (kebiri kimia) akan kita persangkakan," ujar Yudhi kepada wartawan.
Pemerintah memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia adalah dipidana melakukan persetubuhan dengan anak.
Lihat Juga :