Kasus Korupsi Proyek Jalan Tani Bulu Buloe Diekspose di Polda Sulsel Pekan Ini
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:51 WIB
loading...
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Kasus dugaan korupsi proyek jalan tani di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, segera menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Wajo mengagendakan melakukan gelar perkara alias ekspose di Markas Polda Sulsel pada pekan ini.
Kepala Polres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, menyampaikan kelanjutan penanganan perkara akan bergantung pada hasil ekpose tersebut. Bila memang ditemukan cukup bukti, maka bukan tidak mungkin status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
"Minggu ini kasusnya akan digelar di Polda Sulsel . Kami akan menunggu dulu hasil dari gelar perkara sebelum statusnya naik ke tahap penyidikan," ujar Islam kepada SINDOnews, Selasa (23/3/2021).
Dalam pengusutan dugaan korupsi jalan tani tahun 2019 itu, diketahui ada tiga item pekerjaan dengan anggaran Rp1 miliar lebih. Inspektorat Wajo telah mengaudit adanya kerugian negara Rp400 juta lebih. Meski belakangan dikembalikan, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.
Kepala Polres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, menyampaikan kelanjutan penanganan perkara akan bergantung pada hasil ekpose tersebut. Bila memang ditemukan cukup bukti, maka bukan tidak mungkin status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
"Minggu ini kasusnya akan digelar di Polda Sulsel . Kami akan menunggu dulu hasil dari gelar perkara sebelum statusnya naik ke tahap penyidikan," ujar Islam kepada SINDOnews, Selasa (23/3/2021).
Dalam pengusutan dugaan korupsi jalan tani tahun 2019 itu, diketahui ada tiga item pekerjaan dengan anggaran Rp1 miliar lebih. Inspektorat Wajo telah mengaudit adanya kerugian negara Rp400 juta lebih. Meski belakangan dikembalikan, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.
Lihat Juga :