Polres Wajo Telisik Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
loading...
A
A
A
WAJO - Kepolisian Resor (Polres) Wajo menelisik dugaan mark-up proyek jalan tani di wilayah Bulu Buloe, Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp900 juta lebih dari APBDes 2019 itu dinilai tidak sesuai rencana anggaran biaya atau RAB.
"Kita akan lakukan lidik terkait dugaan itu," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji, kepada SINDOnews pada Kamis (23/4/2020).
Polisi memastikan akan melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran, bila ditemukan adanya bukti penggelembungan anggaran atas proyek tersebut. "Jika benar ada indikasi penyelewengan, pasti akan ditindak," tegasnya.
Dugaan mark-up proyek jalan tani itu bermula dari kecurigaan salah seorang warga. Hasil pengerjaan proyek jalan tani Bulu Buloe dinilai tidak sesuai dengan biaya fantastis yang sudah digelontorkan.
Terlebih, dalam satu proyek tersebut terdapat tiga item anggaran yang diperuntukkan untuk mengerjakan jalan tani tersebut.
"Ini akal-akalan Pak Desa menganggarkan tiga item pekerjaan di lokasi yang sama. Kami mengendus adanya dugaan mark-up dilakukan pemerintah desa untuk meraup keuntungan pribadi, sebab nilai anggarannya cukup besar," kata MA.
MA merinci berdasar APBDes 2019 Cinnongtabi, tiga item pekerjaan pengerjaan jalan tani yang dimaksud yakni pertama terkait pengerasan jalan tani Bulu Buloe. Untuk item itu nilai anggarannya lebih dari Rp559 juta dengan volume 1.775 x 3 meter.
Item kedua yakni perintisan jalan tani Bulu Buloe dengan anggaran lebih dari Rp392 juta untuk volume 3.510 x 3 meter. Terakhir yakni masih perintisan jalan bervolume 600 x 3,5 meter dengan anggaran Rp89 juta lebih.
Sementara itu, anggota DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra, Herman Arif mendukung penuh langkah pihak kepolisian mengungkap dugaan mark up yang terjadi di jalan tani Bulu Buloe.
"Saya kira langkah kepolisian menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan Kapala Desa Cinnongtabi, sudah tepat," tandasnya.
(ADV)
"Kita akan lakukan lidik terkait dugaan itu," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji, kepada SINDOnews pada Kamis (23/4/2020).
Polisi memastikan akan melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran, bila ditemukan adanya bukti penggelembungan anggaran atas proyek tersebut. "Jika benar ada indikasi penyelewengan, pasti akan ditindak," tegasnya.
Dugaan mark-up proyek jalan tani itu bermula dari kecurigaan salah seorang warga. Hasil pengerjaan proyek jalan tani Bulu Buloe dinilai tidak sesuai dengan biaya fantastis yang sudah digelontorkan.
Terlebih, dalam satu proyek tersebut terdapat tiga item anggaran yang diperuntukkan untuk mengerjakan jalan tani tersebut.
"Ini akal-akalan Pak Desa menganggarkan tiga item pekerjaan di lokasi yang sama. Kami mengendus adanya dugaan mark-up dilakukan pemerintah desa untuk meraup keuntungan pribadi, sebab nilai anggarannya cukup besar," kata MA.
MA merinci berdasar APBDes 2019 Cinnongtabi, tiga item pekerjaan pengerjaan jalan tani yang dimaksud yakni pertama terkait pengerasan jalan tani Bulu Buloe. Untuk item itu nilai anggarannya lebih dari Rp559 juta dengan volume 1.775 x 3 meter.
Item kedua yakni perintisan jalan tani Bulu Buloe dengan anggaran lebih dari Rp392 juta untuk volume 3.510 x 3 meter. Terakhir yakni masih perintisan jalan bervolume 600 x 3,5 meter dengan anggaran Rp89 juta lebih.
Sementara itu, anggota DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra, Herman Arif mendukung penuh langkah pihak kepolisian mengungkap dugaan mark up yang terjadi di jalan tani Bulu Buloe.
"Saya kira langkah kepolisian menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan Kapala Desa Cinnongtabi, sudah tepat," tandasnya.
(ADV)
(tri)