Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji
Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:09 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria yakni berinisial AKS (19) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria yakni berinisial AKS (19) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel Dibekuk Polsek Batam Kota
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/21). "Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021," ujar Dhani.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal di Batam, Seorang Pekerja Tewas
Dia menjelaskan, waktu dan tempat kejadian perkara sekitar November 2021 di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban pencabulan seorang anak di bawah umur berinisial GP. Kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel Dibekuk Polsek Batam Kota
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/21). "Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021," ujar Dhani.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal di Batam, Seorang Pekerja Tewas
Dia menjelaskan, waktu dan tempat kejadian perkara sekitar November 2021 di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban pencabulan seorang anak di bawah umur berinisial GP. Kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan.
Lihat Juga :