Dua Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel Dibekuk Polsek Batam Kota
loading...
A
A
A
BATAM - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan dua orang pria berinial IG (30) dan AC (20) tersangka dalam tindak pidana dengan pemberatan. Kedua tersangka mencuri laptop dan handphone di Perumahan Graha Nusa Permai.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa mengatakan, kejadian ini berawal pada Senin (15/3/21) saat pelaku melihat barang-barang milik korban yang berada di kamar telah hilang. Barang tersebut yakni 1 unit laptop merk HP ukuran 14 inchi warna putih, 1 unit handphone Vivo S1 warna biru serta 1 unit jam tangan merk G-Shock warna hitam.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota," katanya Jumat (19/3/21). Baca juga:
Mumet Kalah Judi Dadu, Karyawan Gondol Mobil Majikan
Menerima laporan dari korban, kemudian tim Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian perkara. Dari situ diketahui bahwa terdapat rekaman CCTV yang dapat mengarahkan kepada pelaku tindak pidana dimaksud.
"Dari rekaman CCTV yang ada, dengan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Batam Kota dan Tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pencarian dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku," jelasnya. Kemudian, pelaku berhasil diamankan saat berada di kos yang beralamat di perumahan Legenda Malaka dan juga ditemukan padanya 1 unit laptop dan jam tangan G-Shock milik korban. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut. "Sudah kita bawa ke Polsek untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa mengatakan, kejadian ini berawal pada Senin (15/3/21) saat pelaku melihat barang-barang milik korban yang berada di kamar telah hilang. Barang tersebut yakni 1 unit laptop merk HP ukuran 14 inchi warna putih, 1 unit handphone Vivo S1 warna biru serta 1 unit jam tangan merk G-Shock warna hitam.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota," katanya Jumat (19/3/21). Baca juga:
Mumet Kalah Judi Dadu, Karyawan Gondol Mobil Majikan
Menerima laporan dari korban, kemudian tim Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian perkara. Dari situ diketahui bahwa terdapat rekaman CCTV yang dapat mengarahkan kepada pelaku tindak pidana dimaksud.
"Dari rekaman CCTV yang ada, dengan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Batam Kota dan Tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pencarian dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku," jelasnya. Kemudian, pelaku berhasil diamankan saat berada di kos yang beralamat di perumahan Legenda Malaka dan juga ditemukan padanya 1 unit laptop dan jam tangan G-Shock milik korban. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut. "Sudah kita bawa ke Polsek untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(don)