Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji
loading...
A
A
A
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria yakni berinisial AKS (19) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel Dibekuk Polsek Batam Kota
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/21). "Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021," ujar Dhani.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal di Batam, Seorang Pekerja Tewas
Dia menjelaskan, waktu dan tempat kejadian perkara sekitar November 2021 di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban pencabulan seorang anak di bawah umur berinisial GP. Kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan.
"Setelah akrab berkenalan di media sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center. Dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan. Di tengah perjalanan, tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak.
"Setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam," katanya.
Saat sampai di Hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Pada saat itu tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri," bebernya.
Lalu pada bulan Januari 2021, korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil empat bulan.
"Modus operandi tersangka ini adalah menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban," imbuhnya.
Selanjutnya pada Kamis (18/3/21) sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center. Mengetahui hal tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap tersangka.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 helai dress warna hitam, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar fotocopy akte kelahiran atas nama korban, 1 lembar fotocopy ijazah atas nama korban, 1 lembar kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban," katanya lagi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021. Tersangka membujuk akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. "Sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali," tandasnya.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel Dibekuk Polsek Batam Kota
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/21). "Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021," ujar Dhani.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal di Batam, Seorang Pekerja Tewas
Dia menjelaskan, waktu dan tempat kejadian perkara sekitar November 2021 di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban pencabulan seorang anak di bawah umur berinisial GP. Kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan.
"Setelah akrab berkenalan di media sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center. Dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan. Di tengah perjalanan, tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak.
"Setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam," katanya.
Saat sampai di Hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Pada saat itu tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri," bebernya.
Lalu pada bulan Januari 2021, korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil empat bulan.
"Modus operandi tersangka ini adalah menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban," imbuhnya.
Selanjutnya pada Kamis (18/3/21) sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center. Mengetahui hal tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap tersangka.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 helai dress warna hitam, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar fotocopy akte kelahiran atas nama korban, 1 lembar fotocopy ijazah atas nama korban, 1 lembar kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban," katanya lagi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021. Tersangka membujuk akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. "Sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali," tandasnya.
(shf)