Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji

Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:09 WIB
loading...
A A A
"Modus operandi tersangka ini adalah menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban," imbuhnya.

Selanjutnya pada Kamis (18/3/21) sekira pukul 16.00 WIB, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center. Mengetahui hal tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap tersangka.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 helai dress warna hitam, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar fotocopy akte kelahiran atas nama korban, 1 lembar fotocopy ijazah atas nama korban, 1 lembar kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban," katanya lagi.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021. Tersangka membujuk akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. "Sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali," tandasnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)