Polda Jabar Gulung Komplotan Penipu Modus Jual Motor Online asal Balikpapan Kaltim
Kamis, 18 Juli 2024 - 17:30 WIB
loading...
Tersangka memakai kaus kuning, AMAS (dua dari kanan), CTI (tiga dari kanan), dan FD (dua dari kiri) komplotan penipu jual motor secara online asal Balikpapan. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jabar menggulung komplotan penipu jual motor secara online melalui media sosial (medsos) Facebook. Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial AMAS, CTI, dan FD.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, AMAS, CTI, dan FD telah 20 kali melakukan penipuan dengan modus jual motor secara online. Komplotan ini telah meraup Rp200 juta dari hasil kejahatan yang dilakukan.
Tersangka AMAS berperan berpura-pura sebagai pemilik motor. Sedangkan CTI mencari foto motor yang dijual di OLX atau platform jual beli kendaraan lainnya lalu mengunggahnya di marketplace Facebook.
Baca juga; Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi dan Bank
Tersangka FD berperan menyediakan nomor rekening untuk menerima tranfer dana dari pembeli. Tersangka AMAS, CTI, dan FD merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, dan melakukan penipuan dengan menjual sepeda motor mililk orang lain di Facebook.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, AMAS, CTI, dan FD telah 20 kali melakukan penipuan dengan modus jual motor secara online. Komplotan ini telah meraup Rp200 juta dari hasil kejahatan yang dilakukan.
Tersangka AMAS berperan berpura-pura sebagai pemilik motor. Sedangkan CTI mencari foto motor yang dijual di OLX atau platform jual beli kendaraan lainnya lalu mengunggahnya di marketplace Facebook.
Baca juga; Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi dan Bank
Tersangka FD berperan menyediakan nomor rekening untuk menerima tranfer dana dari pembeli. Tersangka AMAS, CTI, dan FD merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, dan melakukan penipuan dengan menjual sepeda motor mililk orang lain di Facebook.
Lihat Juga :