Polda Jabar Gulung Komplotan Penipu Modus Jual Motor Online asal Balikpapan Kaltim

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:30 WIB
loading...
Polda Jabar Gulung Komplotan...
Tersangka memakai kaus kuning, AMAS (dua dari kanan), CTI (tiga dari kanan), dan FD (dua dari kiri) komplotan penipu jual motor secara online asal Balikpapan. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jabar menggulung komplotan penipu jual motor secara online melalui media sosial (medsos) Facebook. Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial AMAS, CTI, dan FD.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, AMAS, CTI, dan FD telah 20 kali melakukan penipuan dengan modus jual motor secara online. Komplotan ini telah meraup Rp200 juta dari hasil kejahatan yang dilakukan.

Tersangka AMAS berperan berpura-pura sebagai pemilik motor. Sedangkan CTI mencari foto motor yang dijual di OLX atau platform jual beli kendaraan lainnya lalu mengunggahnya di marketplace Facebook.



Tersangka FD berperan menyediakan nomor rekening untuk menerima tranfer dana dari pembeli. Tersangka AMAS, CTI, dan FD merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, dan melakukan penipuan dengan menjual sepeda motor mililk orang lain di Facebook.

“Modus kejahatan pelaku mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX. Mereka mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga lebih rendah agar calon pembeli tertarik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (18/7/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka AMAS mengarahkan kepada calon pembeli atau korban ke penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada korban bahwa penjual motor tersebut adik iparnya.

“Pembayaran dari pembeli ke tersangka via transfer rekening bank. Jika korban selesai mengecek motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar secara kredit oleh pembeli. Namun uang pembayaran tidak diberikan ke penjual atau pemilik motor tersebut," ujar Kombes Pol Jules.



Kabid Humas menuturkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)