Penangguhan Tersangka OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Faisal Purba Disesalkan

Sabtu, 18 April 2020 - 14:21 WIB
loading...
A A A
Meski demikian tutur Akhyar jika kasus itu dinilai tidak sesuai dengan pengungkapan yang sebenarnya, pihaknya akan melakukan Praperadilan berdasarkan pasal 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013. Meminta:

1.MABES POLRI atau KAPOLRI dalam hal ini KABARESKRIM mengambil alih penyidikan keterlibatan Bupati Labuhanbatu

2.Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pengembalian berkas serta memberikan petunjuk kepada Polda Sumut agar menjadikan Bupati Labuhanbatu tersangka atau meminta Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap bupati. Kemudian, poin ke

3 meminta KPK melakukan super visi mengambil alih penyidikan khusus untuk Bupati Labuhanbatu dari Polda Sumut.

Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Faisal Purba yang dikonfirmasi meskipun pesan melalui Whats App sudah tanda terbaca, ia tidak bersedia memberikan keterangan terkait persoalan penangguhan penahanannya dan kondisinya yang sebelumnya biasa main olahraga naik Trail Trabas di Labuhanbatu.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Faisal Purba di Cafe Millenial di SM Raja Rantauprapat, Senin, (2/3/2020) sore.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik kala itu mengatakan, Plt Kadis Faisal Purba ditangkap bersama dua rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kab Labuhanbatu selaku Penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kab Labuhanbatu, supir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.

"Yang memerintahkan Jefri dan Kurnia mengambil uang, Faisal Purba Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu," kata Tatan Dirsan kala itu.
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)