Penangguhan Tersangka OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Faisal Purba Disesalkan
loading...
A
A
A
MEDAN - Kebijakan Polda Sumut yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Faisal Purba, terkait dugaan fee proyek pembangunan RSUD Rantauprpat disesalkan.
Pasalnya, kasus Faisal Purba yangdiringkus dengan cara operasi tangkap tangan (OTT)dalam kasus dugaan korupsi tersebut, diberikan penangguhan dengan alasan sakit. Padahal, sebelum dia diringkus Polda Sumut ia diketahui sejumlah warga, kerap mengikuti olahraga Trail Trabas Labuhanbatu.
Seorang praktisi hukum, Akhyar Idris Sagala mengatakan, sangat disayangkan Polda Sumut melakukan penangguhan penahahan tersangka operasi tangkap tangan terhadap faisal purba dengan alasan sakit.
"Dan kalau sakit harusnya cukup di bantarkan. Dan saya juga bertanya tanya siapa yg mengeluarkan rekam medis tersebut," kata Akhyar Sagala, Sabtu (18/4/2020).
Dia menyatakan, rekam medis Faisal Purba, perlu kembali diperiksa oleh dokter lain untuk membuktikan benar tidaknya dia sakit.
"Karena kita heran, kok saat di tahan jadi ada sakitnya yang keras padahal beliau bisa main trail trabas ke hutan hutan dan selalu masuk kantor selama ini," ungkapnya.
Akhyar menyatakan, terkait penyidikan ia meminta agar Direskrimsus Polda Sumut serius dalam menyidik dugaan keterlibatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi dalam operasi tangkap tangan Faisal Purba selakuPlt Kadis Perkim Labuhanbatu. Maka itu, ia berharap penyidikan jangan hanya sampai Faisal Purba.
"Tetapi harus dikembangkan penyidikan untuk mengusut siapa yang memerintahkan dan kemana aliran dana tersebut,"bebernya lagi. Akhyar mencontohkan kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang dijadikan tersangka kala itu. Karena aliran dana mengalir kepada Pangonal Harahap dan sebagai atasan ia telah memerintahkan bawahannya.
"Jadi walaupun belum sampai uang pada bupati tapi karena perintah bupati sudah bisa di jadikan tersangka. Persoalanya hanya satu mau? apa tidak polda menjadikan bupati sebagai tersangka?," harapnya.
Dia juga berkeyakinan selaku Dirkrimsus Pokdasu Sumut Kombes Roni Samtana yabg juga mantan penyidik senior KPK tentu ahli dalam membongkar praktik dan pola korupsi. "Jadi dengan pengalamanya tak mungkin beliau tak bisa membuktikan keterlibatan bupati. Begitupun kalau Polda Sumut tak mampu membuktikan apalagi tak mau mengembangkan dugaan keterlibatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi,"ujarnya.
Meski demikian tutur Akhyar jika kasus itu dinilai tidak sesuai dengan pengungkapan yang sebenarnya, pihaknya akan melakukan Praperadilan berdasarkan pasal 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013. Meminta:
1.MABES POLRI atau KAPOLRI dalam hal ini KABARESKRIM mengambil alih penyidikan keterlibatan Bupati Labuhanbatu
2.Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pengembalian berkas serta memberikan petunjuk kepada Polda Sumut agar menjadikan Bupati Labuhanbatu tersangka atau meminta Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap bupati. Kemudian, poin ke
3 meminta KPK melakukan super visi mengambil alih penyidikan khusus untuk Bupati Labuhanbatu dari Polda Sumut.
Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Faisal Purba yang dikonfirmasi meskipun pesan melalui Whats App sudah tanda terbaca, ia tidak bersedia memberikan keterangan terkait persoalan penangguhan penahanannya dan kondisinya yang sebelumnya biasa main olahraga naik Trail Trabas di Labuhanbatu.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Faisal Purba di Cafe Millenial di SM Raja Rantauprapat, Senin, (2/3/2020) sore.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik kala itu mengatakan, Plt Kadis Faisal Purba ditangkap bersama dua rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kab Labuhanbatu selaku Penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kab Labuhanbatu, supir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.
"Yang memerintahkan Jefri dan Kurnia mengambil uang, Faisal Purba Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu," kata Tatan Dirsan kala itu.
Pasalnya, kasus Faisal Purba yangdiringkus dengan cara operasi tangkap tangan (OTT)dalam kasus dugaan korupsi tersebut, diberikan penangguhan dengan alasan sakit. Padahal, sebelum dia diringkus Polda Sumut ia diketahui sejumlah warga, kerap mengikuti olahraga Trail Trabas Labuhanbatu.
Seorang praktisi hukum, Akhyar Idris Sagala mengatakan, sangat disayangkan Polda Sumut melakukan penangguhan penahahan tersangka operasi tangkap tangan terhadap faisal purba dengan alasan sakit.
"Dan kalau sakit harusnya cukup di bantarkan. Dan saya juga bertanya tanya siapa yg mengeluarkan rekam medis tersebut," kata Akhyar Sagala, Sabtu (18/4/2020).
Dia menyatakan, rekam medis Faisal Purba, perlu kembali diperiksa oleh dokter lain untuk membuktikan benar tidaknya dia sakit.
"Karena kita heran, kok saat di tahan jadi ada sakitnya yang keras padahal beliau bisa main trail trabas ke hutan hutan dan selalu masuk kantor selama ini," ungkapnya.
Akhyar menyatakan, terkait penyidikan ia meminta agar Direskrimsus Polda Sumut serius dalam menyidik dugaan keterlibatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi dalam operasi tangkap tangan Faisal Purba selakuPlt Kadis Perkim Labuhanbatu. Maka itu, ia berharap penyidikan jangan hanya sampai Faisal Purba.
"Tetapi harus dikembangkan penyidikan untuk mengusut siapa yang memerintahkan dan kemana aliran dana tersebut,"bebernya lagi. Akhyar mencontohkan kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang dijadikan tersangka kala itu. Karena aliran dana mengalir kepada Pangonal Harahap dan sebagai atasan ia telah memerintahkan bawahannya.
"Jadi walaupun belum sampai uang pada bupati tapi karena perintah bupati sudah bisa di jadikan tersangka. Persoalanya hanya satu mau? apa tidak polda menjadikan bupati sebagai tersangka?," harapnya.
Dia juga berkeyakinan selaku Dirkrimsus Pokdasu Sumut Kombes Roni Samtana yabg juga mantan penyidik senior KPK tentu ahli dalam membongkar praktik dan pola korupsi. "Jadi dengan pengalamanya tak mungkin beliau tak bisa membuktikan keterlibatan bupati. Begitupun kalau Polda Sumut tak mampu membuktikan apalagi tak mau mengembangkan dugaan keterlibatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi,"ujarnya.
Meski demikian tutur Akhyar jika kasus itu dinilai tidak sesuai dengan pengungkapan yang sebenarnya, pihaknya akan melakukan Praperadilan berdasarkan pasal 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013. Meminta:
1.MABES POLRI atau KAPOLRI dalam hal ini KABARESKRIM mengambil alih penyidikan keterlibatan Bupati Labuhanbatu
2.Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pengembalian berkas serta memberikan petunjuk kepada Polda Sumut agar menjadikan Bupati Labuhanbatu tersangka atau meminta Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap bupati. Kemudian, poin ke
3 meminta KPK melakukan super visi mengambil alih penyidikan khusus untuk Bupati Labuhanbatu dari Polda Sumut.
Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Faisal Purba yang dikonfirmasi meskipun pesan melalui Whats App sudah tanda terbaca, ia tidak bersedia memberikan keterangan terkait persoalan penangguhan penahanannya dan kondisinya yang sebelumnya biasa main olahraga naik Trail Trabas di Labuhanbatu.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Faisal Purba di Cafe Millenial di SM Raja Rantauprapat, Senin, (2/3/2020) sore.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik kala itu mengatakan, Plt Kadis Faisal Purba ditangkap bersama dua rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kab Labuhanbatu selaku Penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kab Labuhanbatu, supir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.
"Yang memerintahkan Jefri dan Kurnia mengambil uang, Faisal Purba Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu," kata Tatan Dirsan kala itu.
(vit)