Penangguhan Tersangka OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Faisal Purba Disesalkan

Sabtu, 18 April 2020 - 14:21 WIB
loading...
Penangguhan Tersangka OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Faisal Purba Disesalkan
Operasi tangkap tangan.(Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Kebijakan Polda Sumut yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Faisal Purba, terkait dugaan fee proyek pembangunan RSUD Rantauprpat disesalkan.

Pasalnya, kasus Faisal Purba yangdiringkus dengan cara operasi tangkap tangan (OTT)dalam kasus dugaan korupsi tersebut, diberikan penangguhan dengan alasan sakit. Padahal, sebelum dia diringkus Polda Sumut ia diketahui sejumlah warga, kerap mengikuti olahraga Trail Trabas Labuhanbatu.

Seorang praktisi hukum, Akhyar Idris Sagala mengatakan, sangat disayangkan Polda Sumut melakukan penangguhan penahahan tersangka operasi tangkap tangan terhadap faisal purba dengan alasan sakit.

"Dan kalau sakit harusnya cukup di bantarkan. Dan saya juga bertanya tanya siapa yg mengeluarkan rekam medis tersebut," kata Akhyar Sagala, Sabtu (18/4/2020).

Dia menyatakan, rekam medis Faisal Purba, perlu kembali diperiksa oleh dokter lain untuk membuktikan benar tidaknya dia sakit.

"Karena kita heran, kok saat di tahan jadi ada sakitnya yang keras padahal beliau bisa main trail trabas ke hutan hutan dan selalu masuk kantor selama ini," ungkapnya.

Akhyar menyatakan, terkait penyidikan ia meminta agar Direskrimsus Polda Sumut serius dalam menyidik dugaan keterlibatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi dalam operasi tangkap tangan Faisal Purba selakuPlt Kadis Perkim Labuhanbatu. Maka itu, ia berharap penyidikan jangan hanya sampai Faisal Purba.

"Tetapi harus dikembangkan penyidikan untuk mengusut siapa yang memerintahkan dan kemana aliran dana tersebut,"bebernya lagi. Akhyar mencontohkan kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang dijadikan tersangka kala itu. Karena aliran dana mengalir kepada Pangonal Harahap dan sebagai atasan ia telah memerintahkan bawahannya.

"Jadi walaupun belum sampai uang pada bupati tapi karena perintah bupati sudah bisa di jadikan tersangka. Persoalanya hanya satu mau? apa tidak polda menjadikan bupati sebagai tersangka?," harapnya.

Dia juga berkeyakinan selaku Dirkrimsus Pokdasu Sumut Kombes Roni Samtana yabg juga mantan penyidik senior KPK tentu ahli dalam membongkar praktik dan pola korupsi. "Jadi dengan pengalamanya tak mungkin beliau tak bisa membuktikan keterlibatan bupati. Begitupun kalau Polda Sumut tak mampu membuktikan apalagi tak mau mengembangkan dugaan keterlibatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi,"ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)