Dari Balik Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:31 WIB
loading...
Dari Balik Rutan Bareskrim,...
Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidnag perdaa virtual yang digelar PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Selasa (16/3/2021). Selain Habib Rizieq, beberapa tersangka lainnya juga akan menjalani sidang yang sama.

Dalam sidang hari ini, lelaki kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 itu dipastikan mengikuti proses persidangan di balik Rutan Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, polisi mengimbau simpatian Habib Rizieq tak perlu datang ke Gedung PN Jaktim.

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Rusdi mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan. Baca: Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Virtual, PN Jaktim Minta Polisi Siapkan Pengamanan

Di sisi lain, Rusdi menuturkan, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan di Gedung PN Jaktim. Sebanyak 658 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut. Dalam perkara ini, Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Direktur Sepakbola...
Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Tahan Kades-Sekdes Kohod,...
Tahan Kades-Sekdes Kohod, Polri: Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Terungkap! Sertifikat...
Terungkap! Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi
Kurangi Takaran BBM,...
Kurangi Takaran BBM, SPBU Baros di Sukabumi Ditutup
Dalami Kasus Pagar Laut...
Dalami Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Periksa PT TRPN
Rekomendasi
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lebaran di BCA, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Langkahnya
OTT KPK di OKU Sumsel...
OTT KPK di OKU Sumsel terkait Suap Proyek Dinas PUPR
Bos Danantara: Indonesia...
Bos Danantara: Indonesia Punya Ruang Besar bagi Investasi Asing
Berita Terkini
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
47 menit yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
1 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
2 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
2 jam yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
3 jam yang lalu
Dentuman Keras Iringi...
Dentuman Keras Iringi Erupsi Gunung Marapi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
4 jam yang lalu
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved