Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang
Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:52 WIB
loading...
Kondisi Pulau Lantigiang. Polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polres Selayar , Sulawesi Selatan, kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate.
Kasi Humas Polres Selayar , Ipda Hasan mengungkapkan masing-masing tersangka yakni pria berinisial ABD, Mantan Kepala Desa Jinato. "Satu lagi perempuan berinisial AS, pembeli Pulau Lantigian ," ungkapnya Jumat (12/3/2021).
Dia menyatakan, pada kasus ini sudah ada 3 tersangka setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka berinisial KS. Keponakan dari SA, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pulau itu, berperan menerima uang Rp10 juta dari tersangka AS.
Baca Juga: Nekat Jual Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Penerima Uang Muka Jadi Tersangka
Hasan mengatakan, penetapan tersangka keduanya seiring dengan gelar perkara internal yang dilaksanakan penyidik, pada awal pekan lalu. Penyidik telah menyita sejumlah alat bukti.
Di antaranya, seperti dokumen jual beli yang ditandatangani sejumlah pihak, termasuk mantan Kades ABD yang kala itu bertindak sebagai saksi dalam proses jual beli pulau seluas 7,3 hektar. "Ada juga bukti kepemilikan (lahan di pulau," ucap Hasan.
Hasil gelar perkara internal kata Hasan, diketahui bahwa kedua tersangka baru ini terlibat dalam upaya persekokongkolan agar pulau dapat dibeli. "Sehingga terjadi transaksi jual beli Pulau Lantigiang ," ungkap Hasan.
Kasi Humas Polres Selayar , Ipda Hasan mengungkapkan masing-masing tersangka yakni pria berinisial ABD, Mantan Kepala Desa Jinato. "Satu lagi perempuan berinisial AS, pembeli Pulau Lantigian ," ungkapnya Jumat (12/3/2021).
Dia menyatakan, pada kasus ini sudah ada 3 tersangka setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka berinisial KS. Keponakan dari SA, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pulau itu, berperan menerima uang Rp10 juta dari tersangka AS.
Baca Juga: Nekat Jual Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Penerima Uang Muka Jadi Tersangka
Hasan mengatakan, penetapan tersangka keduanya seiring dengan gelar perkara internal yang dilaksanakan penyidik, pada awal pekan lalu. Penyidik telah menyita sejumlah alat bukti.
Di antaranya, seperti dokumen jual beli yang ditandatangani sejumlah pihak, termasuk mantan Kades ABD yang kala itu bertindak sebagai saksi dalam proses jual beli pulau seluas 7,3 hektar. "Ada juga bukti kepemilikan (lahan di pulau," ucap Hasan.
Hasil gelar perkara internal kata Hasan, diketahui bahwa kedua tersangka baru ini terlibat dalam upaya persekokongkolan agar pulau dapat dibeli. "Sehingga terjadi transaksi jual beli Pulau Lantigiang ," ungkap Hasan.
Lihat Juga :