Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang

Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:52 WIB
loading...
Polisi Sudah Tetapkan...
Kondisi Pulau Lantigiang. Polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polres Selayar , Sulawesi Selatan, kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate.

Kasi Humas Polres Selayar , Ipda Hasan mengungkapkan masing-masing tersangka yakni pria berinisial ABD, Mantan Kepala Desa Jinato. "Satu lagi perempuan berinisial AS, pembeli Pulau Lantigian ," ungkapnya Jumat (12/3/2021).

Dia menyatakan, pada kasus ini sudah ada 3 tersangka setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka berinisial KS. Keponakan dari SA, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pulau itu, berperan menerima uang Rp10 juta dari tersangka AS.



Hasan mengatakan, penetapan tersangka keduanya seiring dengan gelar perkara internal yang dilaksanakan penyidik, pada awal pekan lalu. Penyidik telah menyita sejumlah alat bukti.

Di antaranya, seperti dokumen jual beli yang ditandatangani sejumlah pihak, termasuk mantan Kades ABD yang kala itu bertindak sebagai saksi dalam proses jual beli pulau seluas 7,3 hektar. "Ada juga bukti kepemilikan (lahan di pulau," ucap Hasan.

Hasil gelar perkara internal kata Hasan, diketahui bahwa kedua tersangka baru ini terlibat dalam upaya persekokongkolan agar pulau dapat dibeli. "Sehingga terjadi transaksi jual beli Pulau Lantigiang ," ungkap Hasan.

ABD, berperan sebagai orang yang membantu AS mendapatkan persetujuan atas kepemilikan pulau apabila proses transaksi telah diselesaikan. ABD dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.

Lebih lanjut kata Hasan, saat ini pihaknya masih akan memeriksa lebih lanjut ABD dan AS dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan ABD dalam kapasitasnya sebagai tersangka.



Sementara AS kata Hasan, masih berupaya untuk dicari keberadaannya. "Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif lagi," ungkap Hasan.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 9 Tersangka...
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Tertinggi Berpangkat Kades
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Terbukti Palsukan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Alat Pemalsu Dokumen Disita di Rumah Kades Kohod
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Sidang Kasus Dago Elos...
Sidang Kasus Dago Elos Bandung, Muller Bersaudara Didakwa Palsukan Dokumen
Muller Bersaudara Segera...
Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos
Polda Jabar Serahkan...
Polda Jabar Serahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati
Polda Sulteng Tahan...
Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP di Morowali
Rekomendasi
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
Penasihat Danantara:...
Penasihat Danantara: Tarif Trump Bisa Bikin Sistem Keuangan Global Kolaps
Azealia Banks Klarifikasi...
Azealia Banks Klarifikasi Ucapannya soal Indonesia Tempat Sampah Dunia
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Larang...
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Ini Kata Warga Bekasi
3 jam yang lalu
Jalan Raya Pangalengan...
Jalan Raya Pangalengan Tertutup Longsor Picu Kemacetan hingga 2 Km
4 jam yang lalu
Peduli Lingkungan, BDO...
Peduli Lingkungan, BDO Legal dan IKA FH Unpad Gelar Turnamen Golf
5 jam yang lalu
Longsor Tutup Jalan...
Longsor Tutup Jalan Raya Pangalengan, Akses Lalu Lintas Lumpuh Total
5 jam yang lalu
Soroti Perkembangan...
Soroti Perkembangan Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silaturahmi
6 jam yang lalu
20.000 Banser Apel Bareng...
20.000 Banser Apel Bareng TNI, Ketum GP Ansor: Manunggal Kekuatan Indonesia
7 jam yang lalu
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved