Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Ini Kata Warga Bekasi
Senin, 14 April 2025 - 11:10 WIB
loading...
Larangan Pemprov Jawa Barat terhadap segala bentuk pungutan di jalan raya, termasuk pengumpulan sumbangan untuk pembangunan masjid, menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya di Kota Bekasi. FOTO/IST
A
A
A
BEKASI - Larangan Pemprov Jawa Barat terhadap segala bentuk pungutan di jalan raya, termasuk pengumpulan sumbangan untuk pembangunan masjid, menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya di Kota Bekasi. Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui sebuah video yang diunggah di media sosial tersebut, mulai berlaku pada Senin (14/4/2025).
Meski sudah diumumkan, pada hari pertama penerapan kebijakan ini, masih terlihat sejumlah panitia masjid yang meminta sumbangan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Perjuangan dan Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Utara. Mereka mengaku belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah Kota Bekasi terkait larangan tersebut.
Ketua DKM Masjid Al Inayah, Ustad Abdul Hadi, mengatakan dirinya terkejut dengan adanya larangan tersebut. Ia berharap pemerintah tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga solusi alternatif bagi panitia pembangunan masjid.
"Kami masih meminta sumbangan di jalan karena memang belum ada surat edaran dari pemerintah kota. Selain itu, banyak dari kami yang bergantung pada aktivitas ini untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Abdul Hadi, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan mayoritas warga yang membantu dalam pengumpulan dana tersebut merupakan warga sekitar yang telah kehilangan pekerjaan. Jika larangan ini diterapkan sepenuhnya tanpa solusi, maka banyak dari mereka akan kehilangan sumber penghasilan.
Di sisi lain, sebagian warga mendukung kebijakan ini. Dewi, warga Kota Bekasi, menilai larangan tersebut cukup baik karena aksi meminta sumbangan di jalan kerap mengganggu lalu lintas.
Meski sudah diumumkan, pada hari pertama penerapan kebijakan ini, masih terlihat sejumlah panitia masjid yang meminta sumbangan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Perjuangan dan Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Utara. Mereka mengaku belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah Kota Bekasi terkait larangan tersebut.
Ketua DKM Masjid Al Inayah, Ustad Abdul Hadi, mengatakan dirinya terkejut dengan adanya larangan tersebut. Ia berharap pemerintah tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga solusi alternatif bagi panitia pembangunan masjid.
"Kami masih meminta sumbangan di jalan karena memang belum ada surat edaran dari pemerintah kota. Selain itu, banyak dari kami yang bergantung pada aktivitas ini untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Abdul Hadi, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan mayoritas warga yang membantu dalam pengumpulan dana tersebut merupakan warga sekitar yang telah kehilangan pekerjaan. Jika larangan ini diterapkan sepenuhnya tanpa solusi, maka banyak dari mereka akan kehilangan sumber penghasilan.
Di sisi lain, sebagian warga mendukung kebijakan ini. Dewi, warga Kota Bekasi, menilai larangan tersebut cukup baik karena aksi meminta sumbangan di jalan kerap mengganggu lalu lintas.
Lihat Juga :