Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:39 WIB
loading...
Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau
Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pengusaha asal Selayar Asdianti Baso buka suara terkait kasus pembelian Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Lahan seluas 4 hektar yang dibeli seharga Rp900 juta diakuinya bukan pulau, melainkan lahan di atas pulau.

Lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow. Sebab sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, dia menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan. Terlebih pulau itu memiliki diving spot.

"Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang , saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," kata Asdianti, Rabu (3/2/2021).



Dia menyebutkan sebelum membeli lahan di pulau itu, Asdianti mengaku pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate. Bahkan pihak balai menyebut jika Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.

"Pada 2017 saya sudah ke balai untuk berkonsultasi, pihak balai menjelaskan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus," ujar dia.

Pengelolaan pulau bukan kali pertama bagi Asdianti. Sebelumnya, dia pernah berniat ingin mengelola Pulau Latondu Besar. Namun belakangan rencana itu gagal dikarenakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan seluas 1 hektar yang sudah dibeli.

Dia pun mengaku legowo, sebab dia mengetahui persis tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau. Yang benar, hanya mengelola. Sehingga dia kembali mengajukan permohonan untuk mengelola Pulaun Lantigiang.



Hanya saja hingga saar ini, Balai Taman Nasional Taka Bonerate belum menyetujui permohonan pengelolaan pulau yang dijaukan Asidianti. Padahal menurut dia, persyaratan yang diberikan sudah dipenuhi.

" Pulau Latundo Besar itu saya urus 2017 tapi ditolak BPN, dan saya urus Pulau Lantigiang dengan mengajukan memenuhi syarat-syarat. Waktu saya konsultasi kedua kalinya, saya mengajukan permohonan tapi tidak ada balasan selama setengah tahun," keluh Asdianti.

Sehingga dia berharap pemerintah tidak menyulitkan investor jika ingin mengembangkan pulau yang masuk zona pemanfaatan. Sebab sebagai warga asli Kabupaten Kepulauan Selayar, Asdianti ingin membangun perekonomian dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

"Karena banyak pulau yang masuk kawasan Taka Bonerate, tapi bisa dikelola dan di Selayar itu Pulau Lantigian salah satu yang masuk zona pemanfaatan," beber dia. (Baca Juga:Pulau Tak Berpenghuni di Selayar Dijual Rp 900 Juta, Polisi Turun Tangan)
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)