Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau
Rabu, 03 Februari 2021 - 20:39 WIB
loading...
Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pengusaha asal Selayar Asdianti Baso buka suara terkait kasus pembelian Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Lahan seluas 4 hektar yang dibeli seharga Rp900 juta diakuinya bukan pulau, melainkan lahan di atas pulau.
Lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow. Sebab sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, dia menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan. Terlebih pulau itu memiliki diving spot.
"Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang , saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," kata Asdianti, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Tinjau Pulau Lantigiang Selayar, Nurdin Sebut Tidak Mungkin Diperjual-belikan
Dia menyebutkan sebelum membeli lahan di pulau itu, Asdianti mengaku pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate. Bahkan pihak balai menyebut jika Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.
Lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow. Sebab sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, dia menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan. Terlebih pulau itu memiliki diving spot.
"Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang , saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," kata Asdianti, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Tinjau Pulau Lantigiang Selayar, Nurdin Sebut Tidak Mungkin Diperjual-belikan
Dia menyebutkan sebelum membeli lahan di pulau itu, Asdianti mengaku pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate. Bahkan pihak balai menyebut jika Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.
Lihat Juga :