22 Warga Terpapar Klaster Hajatan, Satu RT di Kaliurang Terpaksa Lockdown

Selasa, 09 Maret 2021 - 05:11 WIB
loading...
22 Warga Terpapar Klaster Hajatan, Satu RT di Kaliurang Terpaksa Lockdown
Pemkab Sleman memberlakukan pembatasan ketat atau lockdown di RT 4 Kaliurang Timur, Hargobinangun, Pakem, Sleman. Ini dilakukan karena puluhan warga positif COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman memberlakukan pembatasan ketat atau lockdown di RT 4 Kaliurang Timur, Hargobinangun, Pakem, Sleman. Ini dilakukan karena puluhan warga positif COVID-19. Kasus tersebut berawal saat ada ibu-ibu usai rewang (membantu) di hajatan tetangganya, bergejala dan dinyatakan positif COVID-19. Kemudian dilanjutkan tracing kepada warga lainnya.

Hasilnya 22 warga terpapar COVID-19 . Atas kondisi tersebut, saat ini RT 4 Kaliurang Timur masuk kategori zona orange. “Kasus COVID-19 di RT 4, Kaliurang Timur merupakan klaste hajatan,” kata Lurah Hargobinangun, Pakem, Sleman, Amin Sarjito, Senin (8/3/2021).

Amin menjelaskan sebagai tindaklanjutntam 22 warga yang positif COVID-19 tersebut ada yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes) darurat COVID-19 Asrama Haji DIY dan RSUD serta isolasi mandiri di rumah. Rinciannya di Asrama Haji orang,5 di RSUD Prambanan dua dan 15 orang isolasi mandiri di rumah.

“Sebagian warga menjalani Isolasi di rumah. Sebab, saat ini belum ada selter Isolasi tingkat Kalurahan. Namun, Amin memastikan pihaknya sudah menggelar rapat, dan nantinya akan segera dibuat selter Isolasi di tingkat Padukuhan,” jelasnya. Baca: Ogan Ilir Gempar, Potongan Jari dan Telinga Ditemukan di Tepi Jalan, Pemiliknya Tewas Mengenaskan.

Menurut Amin, selama menjalani isolasi, mereka mendapatkan jaminan kebutuhan hidup, berupa sembako termasuk warga setempat mengumpulkan bahan makanan untuk mereka. Sedangkan dari 22 orang tersebut, per 5 Maret sudah sembuh 7 orang, sisanya masih menjalani isolasi.

“Pemberlakukan lockdown ini, sampai ada perubahan zona menjadi kuning. Untuk itu, selama lockdown segala macam aktivitas sosial di masyarakat dihentikan. Tempat ibadah dibatasi. Bahkan, kumpul-kumpul lebih dari 3 orang tidak diperbolehkan,” pungkasnya. Baca Juga: Ketua Organisasi Pencuri Motor di Batam Ditangkap, Target Sehari Gasak 5 Motor.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)